TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan sekuritas yang melayani jual-beli saham konvensional dan syariah, PT Henan Putihrai, berkomitmen memberikan 20 persen net fee atau pendapatan bersihnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Direktur PT Henan Putihrai Hendra Martono mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong kebangkitan bursa efek syariah di tengah pasar saham konvensional saat ini.
"Net fee kami akan dibagikan. Tidak hanya membagikan 5 persen, tapi kami membagikan 20 persen untuk Baznas. Dan transaksi tersebut akan kami donasikan kepada Baznas berdasarkan nama-nama investor masing-masing," ucap Hendra saat memberikan sambutan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kamis, 10 November 2016.
Nantinya, melalui sistem online trading HPX yang dimiliki PT Henan Putihrai, pihaknya akan memberikan infak dari penghasilan bersih transaksi perdagangan efek syariah nasabah melalui Baznas. HPX merupakan sistem perdagangan saham melalui aplikasi online trading untuk memperdagangkan saham-saham sesuai dengan prinsip syariah.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan ini pertama kalinya Baznas menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas. Kerja sama dengan PT Henan Putihrai merupakan terobosan yang bagus ke depan dalam penerapan sistem perzakatan dan perinfakan. "Kami sangat berharap ini bisa menular dan ditiru perusahaan lain anggota Bursa Efek Indonesia," ujar Bambang.
Baca: Dampak Kemenangan Donald Trump, Begini Kata Sri Mulyani
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perkembangan produk investasi berbasis syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan produk investasi syariah, khususnya pasar modal, menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan.
Head of Islamic Capital Market Development Bursa Efek Indonesia Irwan Abdalloh menyatakan indeks saham syariah Indonesia mencatatkan pertumbuhan 20 persen mulai Januari hingga 20 September 2016. Dalam lima tahun terakhir, indeks saham syariah Indonesia (ISSI) tumbuh 43 persen. "Sedangkan IHSG tumbuh sebesar 41 persen," ucapnya.
Saham yang telah masuk daftar efek syariah (DES) per Juni 2016 sebanyak 306 saham. Ini sekitar 53 persen dari total komposisi saham yang terdaftar di BEI.
Baca: Kadin Sebut Perkiraan Hasil Pemilu AS Mengejutkan
Adapun Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas diharapkan mampu memancing investor masuk pasar modal. Hal itu karena sudah tidak ada lagi keraguan untuk bertransaksi saham syariah, sehingga mendorong pasar modal semakin bangkit.
DESTRIANITA