TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperkuat peran Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka mengefektifkan arus barang dan dokumen sehingga semakin lancar dan Indonesia pun akan semakin kompetitif. Saat ini, bentuk penguatan kelembagaan itu masih akan dibahas sebuah tim kecil.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini fungsi INSW semakin beragam, tapi lembaga itu minim kewenangan. “Perlu kita dudukkan kewenangan dan kelembagaannya,” kata Darmin dalam rapat koordinasi terkait dengan INSW di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Kepala Pengelola Portal INSW Djatmiko berujar, dalam perjalanannya, INSW memang menemui beberapa permasalahan operasional. Keterbatasan ruang lingkup kewenangan INSW, jika dibandingkan dengan tanggung jawab yang diemban, juga menjadi salah satu persoalan. “Terdapat gap antara mandat, ekspektasi, dan kelembagaan,” tuturnya.
Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan perlu pengelolaan INSW yang lebih optimal, baik dari sisi sistem maupun organisasi secara fisik. “Standardisasi memang diperlukan tidak hanya secara sistem atau virtual, tapi juga perlu adanya organisasi secara fisik. Integrasi ini untuk mempermudah proses bisnis,” ujarnya.
Senada dengan Rudiantara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan perluasan kewenangan dan penguatan struktur organisasi dibutuhkan dalam menjalankan INSW. “Penting untuk memiliki suatu manajer nasional dalam INSW ini guna memperkuat sistem logistik dan perdagangan. Itu untuk Indonesia yang lebih kompetitif," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, gagasan untuk membuat suatu kelembagaan memang penting. Namun ia menggarisbawahi bahwa peraturan yang nantinya mengatur perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan INSW itu mempertimbangkan sisi lintas kebijakan dan juga aspek ekonomi.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang ditujukan untuk perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan INSW.
Selama ini, menurut Susiwijono, kewenangan PP INSW untuk mengkoordinasikan sistem terkait dengan perdagangan dan logistik belum tegas karena tidak tertulis secara gamblang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2014. Karena itu, revisi tersebut penting agar terdapat lembaga pada tingkat nasional yang mengkoordinasikan sistem yang terkait dengan perdagangan dan logistik tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI