TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menargetkan Google Indonesia membayar pajak pada akhir 2016. "Harus tahun ini," katanya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Ken mengatakan pembayaran dilakukan setelah pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut selesai. Dalam pemeriksaan, akan ada closing conference atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Ken mengatakan, dalam tahap tersebut, wajib pajak dan pemeriksa pajak akan membahas temuan pemeriksaan. "Isinya pernyataan kedua belah pihak," ujarnya. Nantinya pernyataan tersebut akan dituliskan ke dalam berita acara.
Google Indonesia tercatat tidak membayar pajak meski memperoleh pendapatan di Indonesia. Google juga tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap di Indonesia. Google, yang tidak terdaftar sebagai BUT, menyulitkan pemerintah menagih pajak kepada perusahaan tersebut.
Ditjen Pajak hingga saat ini belum menyebutkan jumlah total tunggakan pembayaran pajak Google. Namun tunggakan Google ditaksir sebesar Rp 5,5 triliun dalam lima tahun.
VINDRY FLORENTIN