TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri perhiasan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Bahkan, sektor yang berbasis usaha kecil dan menengah ini memiliki potensi yang cukup besar untuk pengembangan produksi dan peningkatan daya saingnya.
Berdasarkan data tahun 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp 10,45 triliun yang menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar US$ 3,31 miliar.
“Tujuan ekspor produk perhiasan kita antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, serta ke beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark, dan Swedia,” sebut Gati di Jakarta, Kamis, 3 November 2016.
Gati pun menambahkan, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil tidak terlalu berpengaruh besar pada permintaan ekspor perhiasan Indonesia. Itu terlihat dari nilai ekspor perhiasan dan permata sebagai komoditi yang terus memberikan nilai positif pada nilai ekspor non migas setiap bulannya. “Pada Maret 2015, nilai ekspor perhiasan dan permata mencapai US$ 538,4 juta atau meningkat sebesar 24,15 persen dibandingkan Februari 2015,” tuturnya.
Dalam upaya peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, Gati menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai program strategis. Di antaranya dengan membentuk lembaga sertifikasi, memberikan pelatihan dan pendampingan tenga ahli desainerdi sentra-sentra produksi, serta memberikanbantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dapat dimanfaatkan oleh IKM di sentra-sentra perhiasan. “Kami juga memfasilitasi kegiatan promosi dan pemasaran melalui pameran dalam dan luar negeri,” katanya.
Di samping itu, lanjut Gati, untuk meningkatkan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal (PPN dan PPh) dalam rangka mendukung daya saing produk perhiasan, diperlukan peninjauan kembali pengenaan PPN 10 persen dan pengenaan PPh terhadap penjualan produk-produk perhiasan dan pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.
PINGIT ARIA