TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha di Batam dan Kepulauan Riau merasa keberatan dengan ketentuan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang ditetapkan pemerintah. Mereka menganggap kenaikan uang sewa lahan yang ditetapkan Menteri Keuangan tak masuk akal.
"Tarifnya sangat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, naik tiga ribu persen lebih," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau, Akhmad Ma'ruf Maulana, setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kallad di kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Dalam pertemuan itu, belasan pengusaha mengeluhkan kenaikan tarif sewa lahan yang berlaku sejak 18 Oktober 2016. Mereka terdiri dari pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Kadin batam, ataupun perwakilan pengurus dari sejumlah asosiasi-asosiasi industri, menyampaikan kepada Kalla agar pemerintah mencabut ketentuan tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam (BP Batam). Kenaikan ini diantaranya meliputi tarif sewa lahan, pelabuhan, bandara.
Menurut Maulana, kenaikan dalam situasi ekonomi saat ini sangat tidak masuk akal. Setelah adanya kenaikan, banyak aktivitas perusahaan yang mandeg, ekonomi stagnan, bahkan ada perusahaan yang tutup. "Semua perusahaan enggak bergerak. Per hari ini, Sanyo saja tutup," kata Maulana.
AMIRULLAH
Baca juga:
Kejaksaan Jadwalkan Periksa Dahlan untuk Kasus Mobil Listrik
Persija Lawan Persib di Solo, 2 Ribu Polisi Diturunkan