TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, transaksi akuisisi ini terjadi di Kanada dan berlaku secara yuridis pada 8 Mei 2015.
"Repsol Energy Resources Canada Inc wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2010," kata Syarkawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 1 November 2016.
Repsol Energy Resources Canada dan Talisman Energy merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Kanada. Repsol Energy Resources Canada merupakan anak perusahaan Repsol SA yang berkedudukan di Spanyol dan Talisman Energy melakukan kegiatan usaha di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca: Kementerian ESDM Lelang Tiga Wilayah Kerja Migas
Syarkawi menjelaskan, penilaian yang dilakukan KPPU sejak 29 Juni 2016 menunjukkan Talisman Energy melakukan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Sedangkan kelompok usaha Repsol Energy Resources Canada memiliki usaha hulu dan hilir minyak serta gas bumi di Indonesia.
Sebelum mengeluarkan pendapat persetujuan, kata Syarkawi, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri hulu dan hilir melalui diskusi dengan regulator, pelaku usaha pesaing, konsumen, serta ahli migas. "KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Talisman Energy oleh Repsol Energy Resources Canada tidak berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," ucapnya.
Simak: Harga Minyak Turun di Tengah Keraguan Kesepakatan OPEC
Meski begitu, Syarkawi mengingatkan pelaku usaha yang bersangkutan tetap memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Persetujuan KPPU terhadap transaksi akuisisi saat ini tidak menutup kewenangan KPPU melakukan proses hukum bilamana di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran.
ARKHELAUS W.