TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka layanan berbasis teknologi informasi untuk pengajuan penggunaan nama kapal. Layanan baru ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan pemberlakuan sistem ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016 tertanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Untuk mempercepat layanan, keabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui quick response code (QR Code),” ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2016.
Dalam QR Code, ia menjelaskan, pencetakan persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal. Setelah itu, penomoran persetujuan penggunaan nama kapal dilakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Mekanisme itu mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tertanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Tonny telah menginstruksikan semua unit pelaksana teknis (UPT) mensosialisasi layanan online tersebut.
Aplikasi layanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online bisa diakses melalui situs https://kapal.dephub.go.id/. Persetujuan atau penolakan permohonan, kata Tonnu, akan disampaikan secara elektronik. "Jadi tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ucapnya.
Tonny menegaskan, sistem ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya memberantas praktek pungutan liar dalam pengurusan perizinan. “Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lagi menggunakan calo atau mengiming-imingi petugas kami dalam bentuk apa pun," tuturnya.
ARKHELAUS W.