TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim terus menagih tunggakan penerimaan negara di sektor energi sampai sekarang. Saat ini tunggakan tersebut mencapai Rp 13,1 triliun.
"Kami masih terus menagihnya. Sudah berkirim surat berkali-kali kepada pemegang kontrak," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Hussein dalam konferensi pers, Senin, 31 November 2016.
Piutang ini digolongkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai yang berpotensi merugikan negara. Temuan pertama di sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 4,4 triliun atau setara US$ 336,17 juta. Temuan berasal dari 143 kontraktor kontrak kerja sama yang belum melunasi sisa kewajiban keuangan di 30 wilayah kerja. Mochtar mengatakan blok tersebut berstatus terminasi alias sudah dikembalikan oleh kontraktor.
Baca: Pesawat yang Hilang Kontak Milik Pemkab Puncak, Papua
Tunggakan tersebut meliputi sisa komitmen pasti US$ 327 juta, bonus tanda tangan US$ 2,5 juta, barang dan jasa US$ 575 ribu, serta jaminan operasi US$ 5,8 juta.
Mochtar mengemukakan kontraktor yang menunggak sebagian besar adalah perusahaan kecil. Kementerian sudah berkali-kali mengirim surat peringatan. "Tapi tidak pernah ada jawaban. Susah sekali."
Selain itu, catatan KPK, terdapat 141 kontraktor yang belum menyelesaikan kewajiban lingkungan berupa environmental based assessment di 319 wilayah kerja. Namun, Mochtar tidak merinci berapa potensi kerugian negara yang timbul lantaran kelalaian perusahaan migas ini.
ROBBY IRFANY