TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya mengurangi cost recovery atau biaya pengembalian operasi hulu minyak dan gas bumi. Opsi pertama ialah, menekan capital expenditure (capex) alias belanja modal.
"Untuk proyek-proyek yang akan datang seperti Indonesia Deepwater Development (IDD), Lapangan Abadi Blok Masela, dan Lapangan Jangkrik Blok Muara Bakau, capex-nya akan kami turunkan," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar seusai menjadi pembicara tentang Kemandirian Energi di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Menurut Arcandra, hal itu berkaitan erat dengan teknologi yang kelak dipilih. Salah memilih teknologi yang tepat bagi suatu proyek akan mempengaruhi struktur pembiayaan. "Dari pemilihan teknologi itu seperti apa, akan keluar angka komersialnya," tuturnya.
Sementara bagi proyek yang Plan Of Development (POD)-nya sudah berlangsung, lanjut dia, pihaknya akan melihat dari sisi operating expenditure (opex). "Dilihat apa benar cost-nya segitu, apa benar angkanya segitu?" ujar dia.
Alasannya, proyek yang telah berlangsung memiliki ruang dalam struktur pembiayaan yang berbeda dengan yang belum berjalan. "Nah untuk proyek yang existing dan sudah di-spending, ya penurunan pada opex. Karena bagaimana lagi kita mau turunkan (capex)," kata dia.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Revisi beleid tentang cost recovery diharapkan bisa membuat iklim investasi pada sektor minyak dan gas bumi bakal lebih menarik. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan revisi PP 79 Tahun 2010 sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Revisi diharapkan segera tuntas lantaran beberapa proyek kontrak, seperti Blok East Natuna, tidak bisa diteken karena masih menunggu perubahan kebijakan rampung. Termasuk keputusan pengembangan gas Blok Masela.
Revisi formula cost recovery juga dihadapkan bisa menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di sektor migas. Sampai akhir tahun ini, pemerintah pusat menargetkan cost recovery yang dibayarkan pemerintah hanya sebesar US$10,4 miliar. Lebih rendah dibandingkan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar US $ 11,6 miliar.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca juga:
Ini Efisiensi Energi di Dunia Usaha
Depok Kucurkan Rp 49 Miliar untuk Penataan Margonda