TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada para kepala daerah yang sampai saat ini belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) atau yang belum menetapkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sudah, sudah kami keluarkan surat kepada semua gubernur," ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Baca: Begini Formulasi Penghitungan UMP 2017
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tanpa menggunakan hasil perhitungan PP 78/2015. Salah satunya DKI Jakarta. Berdasarkan perhitungan yang baru, persentase kenaikan upah minimum nasional 11,5 persen.
Selain itu, ada tiga provinsi yang belum menetapkan UMP sama sekali, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Ketiga provinsi itu mengaku mengalami kendala dalam hal penetapan UMP, seperti penolakan buruh yang dialami pemerintah Jawa Timur.
Baca Juga:
Baca: Buruh DKI Tuntut UMP 2017 Rp 3,8 Juta
Aturan PP 78/2015 memakai perhitungan yang mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, diharapkan permasalahan upah buruh di Indonesia tidak menjadi berlarut-larut.
Tjahjo menegaskan, peringatan mengenai UMP bukan datang dari dia, melainkan dari arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, JK meminta penetapan UMP segera dibereskan. "Lewat surat kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI, semua diminta mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," ucapnya.
Baca: Menteri Tenaga Kerja: Tak Tetapkan UMP, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berkeyakinan ke-17 kepala daerah itu akan memenuhi aturan yang berlaku. Karena itu, dia tidak mau berpikir memberikan sanksi. "Pasti akan mematuhi PP semua. Saya yakin itu," ujarnya.
ISTMAN MP
Baca juga:
Jusuf Kalla Sebut Tiga Kebijakan Penghambat Perekonomian
Menjelang Vonis, Ini Tujuh Fakta Meringankan Versi Jessica