Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Naik, Kementan Pasok 10 Ton Cabai Per Hari di Jakarta

image-gnews
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendalikan gejolak harga hortikultura, khususnya harga cabai di Jakarta, Kementrian Pertanian akan bekerja sama dengan avalis untuk memasok sekitar 8 hingga 10 ton cabai per hari dalam waktu dekat. Jumlah ini kemudian akan bertambah menjadi 30 ton cabai per hari pada 2017 atau 17% dari kebutuhan cabai di Jakarta yang mencapai 180 ton per hari.

Avalis atau champion ini merupakan kelompok yang membawahi sejumlah kelompok tani di sentra produksi cabai. Kehadirannya diharapkan dapat memutus rantai pasok hortikultura yang mencapai 8 hingga 9 tingkatan.

Yasid Taufik, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian mengakui panjangnya rantai pasok menjadi salah satu penyebab tingginya disparitas harga cabai dari tingkat petani ke konsumen.

Menurutnya, harga cabai merah di tingkat petani saat ini hanya sekitar Rp20.000. Harga ini kemudian melonjak hingga Rp50.000 bahkan mencapai Rp70.000 per kilogram.

"Kenaikan harga cabai ini menyebabkan terjadinya inflasi. Padahal kalau dari pasokan cabai tidak ada masalah dan masih tercukupi karena kita memiliki banyak sentra produksi," ujarnya dalam jumpa media "Meredam Gejolak Harga dan Menjaga Pasokan Cabai", Selasa malam (25 Oktober 2016).

Menurutnya, champion tersebut nantinya akan mendistribusikan langsung cabai secara kulakan dari petani ke Bulog, food station dan PPI dengan harga Rp22.000 per kilogram.

Nantinya Bulog bisa menjual cabai ke pasar retail sekitar Rp25.000 sehingga harga cabai yang dijual ke masyarakat maksimal Rp28.000 sesuai harga acuan dari Kemendag.

"Harga yang ditawarkan ke avalis atau champion ini memang lebih murah karena pemerintah memberi subsidi dan bantuan kepada petani binaan avalis sehingga harga dari petani juga bisa lebih murah," tuturnya.

Selain produksi dan rantai pasok, dia juga berharap pihak PD Pasar Jaya dapat mengatur stabilitas harga dari para pedagang sehingga harga yang dijual tidak terlampau tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, operasi pasar juga harus dijalankan untuk dapat menekan harga cabai yang tinggi pada harga jual eceran.
"Harga Rp70.000 ini sebetulnya bisa diredam kalau PD Pasar Jaya mau mengendalikan karena kami akan minta champion ini pasok 10 ton dengan harga Rp22.000.

Kalau lapak dibiarkan, tentu saja harganya jadi liar."

Pada tahun depan, subtitusi pasokan cabai ke Jakarta dari champion diharapkan bisa lebih besar mencapai 30 ton perhari melalui intensifikasi kelompok tani binaan avalis. Harganya pun diharapkan lebih rendah yakni sekitar Rp15.000.

"Idealnya seluruh kebutuhan cabai bisa dipasok dari champion tapi mungkin masih sulit untuk memutus langsung rantai pasok. Namun, dengan mengendalikan sekitar 17% hingga 20% dari kebutuhan, kami berharap bisa meredam harga cabai dan menemukan harga keseimbangan maksimal diangka Rp30.000 hingga Rp35.000."

Untuk memastikan ketersediaan pasokan cabai di sentra produksi menjelang 2017, kementerian Pertanian memantau langsung di Kabupaten Magelang, Kecamatan Grabag dan Dukun serta Kabupaten Temanggung, Kecamatan Bulu dan Ngadirejo. Termasuk ke beberapa sentra produksi di Jawa Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian luar Jawa. Dengan jadwal realisasi penanaman dianjurkan saat off season.

Ditjen Hortikultura akan mengembangkan kawasan cabai tahun 2016 untuk cabai besar seluas 6.834 dan cabai rawit seluas 6.557 yang tersebar merara di 22 provinsi.

Selain itu, memberikan bantuan benih cabai di 9 kabupaten sentra di Jawa yaitu 20.430 gram benih cabai besar dan 3.250 gram benih cabai rawit.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

25 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

47 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

50 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.