TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mendorong peraturan merger digeser dari post merger ke pre merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU setelah merger dilakukan.
"Karena post merger tidak memberikan kepastian kepada usaha, makanya rezimnya kami ingin geser," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2016.
Alasan lain adalah post merger dianggap menyulitkan usaha, karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. "Kami ingin membantu pelaku usaha dari post merger ke pre merger, jadi konsultasi dilakukan sebelum melakukan merger," ujar Syarkawi.
Syarkawi menambahkan, hal ini dilakukan agar proses merger tak ada masalah sejak awal. Sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum, nantinya KPPU akan mengusulkan agar hal ini diatur melalui sebuah peraturan pemerintah. "Kami dorong Mendag usulkan revisi PP itu," kata dia.
Syarkawi menuturkan adanya revisi ini tak akan menghambat para pengusaha yang ingin melakukan merger atau akuisisi. "Hal itu sama sekali tak dilarang, namun ada hal yang dilarang, jika merger atau akuisisi menyebabkan terbentuknya perusahaan besar yang kemudian mengexercise monopolinya," kata dia.
Dia mengaku terus melakukan sosialisasi soal merger ataupun akuisisi ini. Karena banyak sekali kasus yang ditangani oleh KPPU terkait soal merger atau akuisisi, terjadi karena ketidaktahuan pengusaha akan aturan yang ada. "Banyak kasus seperti itu," ucap Syarkawi.
Oleh sebab itu, sosialisasi gencar dilakukan. Syarkawi menginginkan para pengusaha bertemu dengan KPPU di ruang-ruang konsultasi dibandingkan dengan bertemu di ruang-ruang pengadilan. "Jadi itulah inspirasinya sosialisasi dilakukan," tutur dia.
DIKO OKTARA