Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Ingin Aturan Notifikasi Merger Diubah

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mendorong peraturan merger digeser dari post merger ke pre merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU setelah merger dilakukan.

"Karena post merger tidak memberikan kepastian kepada usaha, makanya rezimnya kami ingin geser," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2016.

Alasan lain adalah  post merger dianggap menyulitkan usaha, karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar.  "Kami ingin membantu pelaku usaha dari post merger ke pre merger, jadi konsultasi dilakukan sebelum melakukan merger," ujar Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, hal ini dilakukan agar proses merger tak ada masalah sejak awal. Sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum, nantinya KPPU akan mengusulkan agar hal ini diatur melalui sebuah peraturan pemerintah. "Kami dorong Mendag usulkan revisi PP itu," kata dia.

Syarkawi menuturkan adanya revisi ini tak akan menghambat para pengusaha yang ingin melakukan merger atau akuisisi. "Hal itu sama sekali tak dilarang, namun ada hal yang dilarang, jika merger atau akuisisi menyebabkan terbentuknya perusahaan besar yang kemudian mengexercise monopolinya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku terus melakukan sosialisasi soal merger ataupun akuisisi ini. Karena banyak sekali kasus yang ditangani oleh KPPU terkait soal merger atau akuisisi, terjadi karena ketidaktahuan pengusaha akan aturan yang ada. "Banyak kasus seperti itu," ucap Syarkawi.

Oleh sebab itu, sosialisasi gencar dilakukan. Syarkawi menginginkan para pengusaha bertemu dengan KPPU di ruang-ruang konsultasi dibandingkan dengan bertemu di ruang-ruang pengadilan. "Jadi itulah inspirasinya sosialisasi dilakukan," tutur dia.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

21 November 2023

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya. Foto: Canva
Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya.


Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

2 September 2023

Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air. FOTO/pngwing.com
Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan merger dilakukan sebagai upaya menekan biaya logistik.


Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

26 Mei 2023

Ketua PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam konferensi pers konpers, Erick menyatakan bahwa Timnas Indonesia akan melakoni laga FIFA Match Day pada tanggal 14 Juni melawan Palestina di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya dan 19 Juni melawan Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

Soal rencana merger BUMN Karya, Menteri BUMN Erick Thohir sampaikan banyak hal.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).