TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yusuf membeberkan kinerjanya selama lima tahun menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Yusuf menjabat dari Oktober 2011 sampai 30 September 2016.
Selama menjabat, Yusuf berfokus menganalisis segala laporan transaksi keuangan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, serta narkoba. Bersama pemerintah, PPATK membentuk Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami antisipasi apabila ada hal-hal yang menimbulkan ambigu atau keraguan pihak internasional. Kami komit mengatasi tindak pidana itu," kata Yusuf seusai serah-terima jabatan dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Di tangan Yusuf, PPATK menghasilkan 1.734 hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum. "Kalau analisis berarti indikasi pidana," ujarnya. PPATK juga menghasilkan 76 hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik atau kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Yusuf, dari 5.836 rekening yang terdistribusi di 632 penyedia jasa keuangan, terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pidana tersebut bisa berasal dari korupsi, gratifikasi, perbankan, narkoba, perjudian dalam jaringan, perpajakan, dan tindak pidana bidang kepabeanan. "Beberapa kasus hasil analisis dan hasil pemeriksaan telah sampai ke persidangan dan divonis TPPU hingga inkracht," tuturnya.
Dari produk analisis dan pemeriksaan, PPATK membantu peningkatan pajak untuk negara senilai lebih dari Rp 3,5 triliun. PPATK juga melayani permintaan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri rekening 3.100 wajib pajak penunggak. PPATK menyampaikan data rekening 2.961 wajib pajak kepada Direktorat. Alhasil, petugas pajak dapat mengejar tunggakan sebesar Rp 25,9 triliun dari 2.393 wajib pajak.
Selain itu, ada 921 informasi PPATK yang telah diteruskan kepada instansi terkait. Biasanya, instansi memohon informasi dalam seleksi calon pejabat, komisioner, atau wakil daerah. PPATK terlibat membantu pencegahan politik uang dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum. "Kami sudah punya nama-nama anggota dewan apabila mereka menjadi pejabat, tapi tidak bisa kami tangani sendiri," ucap Yusuf.
PUTRI ADITYOWATI
Baca Juga:
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Soal TPF Munir, Jaksa Agung Akan Temui Yudhoyono