TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menargetkan dana investasi yang masuk Batam hingga akhir 2016 sebesar US$ 750 juta atau sekitar Rp 10 triliun. "Hingga akhir Agustus sudah mencapai US$ 360. Sekarang masih dalam proses mencapai US$ 750," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Gusmardi Bustami, Senin, 24 Oktober 2016, di Jakarta.
BP Batam menargetkan akan mengarahkan kawasannya ke sektor industri dengan nilai tambah. "Seperti green industry, elektronik, dan pariwisata kelautan," ucap Gusmardi. "Kita juga fokuskan ke sektor industri jasa, seperti ship yard.”
Gusmardi menginginkan pemerintah memberikan tambahan fasilitas perpajakan untuk pengembangan Batam. "Berupa pajak penghasilan, pajak perusahaan untuk kemajuan investasi di Batam. Kalau itu tidak diberikan, akan sulit untuk berkembang," ujarnya.
Selain itu, tutur Gusmardi, BP Batam melakukan penyesuaian pada tarif penyewaan lahan industri. "Kalau industri, kami bedakan lagi. Ada yang berdasarkan teknologi yang canggih, sedang, dan rendah. Untuk mendorong yang bagus, sewa lahannya kami rendahkan dibanding industri yang tidak menggunakan teknologi tinggi," katanya.
Untuk memfasilitasi perizinan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan layanan perizinan lengkap yang ditempuh hanya dengan tiga jam. "Kriterianya adalah investor harus berinvestasi minimal Rp 100 miliar dengan serapan tenaga kerja seribu orang," ucap Direktur Penyetujuan Investasi BKPM Iwan Suryana.
Iwan berujar, BKPM akan mengurus segala perizinan yang ada. Investor, tutur dia, hanya butuh menunggu di lounge yang sudah disediakan selama tiga jam. "Dalam layanan ini, para investor akan dapat delapan bentuk izin dan satu ketersediaan lahan," katanya.
Delapan surat perizinan yang diberikan antara lain izin investasi akta pendirian, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan, dan surat rencana penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, ucap Iwan, surat perizinan yang akan diberikan meliputi izin mempekerjakan tenaga asing, angka pengenal impor, dan nomor impor kepabeanan dari Bea-Cukai.
CHITRA PARAMAESTI | R.R. ARIYANI