TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016, menggelar demonstrasi damai untuk yang ketiga kalinya. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3,8 juta pada 2017.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, berharap tuntutan UMP sebesar Rp 3,8 juta itu dapat dipenuhi karena sesuai dengan semangat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Formula UMP DKI Jakarta 2017 yang kita tawarkan adalah Rp 3.831.690. Angka ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88. Jangan sampai penetapan UMP 2017 ini membuat daya beli buruh tekor atau defisit," katanya kepada Antara setelah mengikuti aksi damai para buruh tersebut.
Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan "pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh".
Dedi mengatakan Perjuangan Gerakan Buruh Jakarta untuk mendapatkan UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta itu tidaklah mudah. Adapun angka tersebut dihitung dengan rumusan komponen hidup layak (KHL) ditambah KHL dikali target inflasi nasional 2017 plus KHL dikali produk domestik bruto DKI Jakarta.
Jalan terjal itu antara lain disebabkan oleh rujukan yang digunakan dalam menghitung UMP, di mana Gubernur DKI mendasarinya pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau KHL DKI Jakarta tahun 2016.
Dedi menuturkan, jika perhitungan UMP 2017 tersebut didasari PP Nomor 78 Tahun 2015, nilainya sebesar Rp 3,355 juta, sedangkan kalau didasari KHL DKI Jakarta tahun 2016, besarannya adalah Rp 3,491 juta.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto mengatakan keputusan akhir Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diperkirakan keluar pada Rabu, 26 Oktober, diharapkan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan para pekerja.
"Kami berharap keputusan Dewan Pengupahan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," katanya.
Mengenai jalannya demonstrasi, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Eri Wibowo mengatakan aksi damai yang diikuti ribuan buruh di Jakarta ini berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Mereka sebelumnya sudah menggelar aksi yang sama pada 12 dan 19 Oktober lalu. Ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan yang di dalamnya berhimpun 22 federasi serikat pekerja itu menyuarakan tuntutan mereka di jalan utama depan Balai Kota, DPRD, dan Disnakertrans DKI Jakarta.
Para demonstran yang tergabung dalam gerakan yang didukung Aspek Indonesia Kasbi, LEM SPSI, dan 19 federasi serikat pekerja lainnya ini merupakan bagian dari lima jutaan pekerja sektor formal yang ada di wilayah DKI Jakarta.
ANTARA