Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Kiriman Tanpa Dokumen

image-gnews
Petugas Bea Cukai membakar ratusan ribu rokok ilegal baik tanpa cukai maupun memakai cukai palsu di Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, 17 November 2015. Selain rokok, kantor Bea Cukai juga memusnahkan produk farmasi, produk garmen, airsoft gun, spare part senjata api, bahan kimia berbahaya dan buku ilegal yang digagagalkan sejak Januari hingga November 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Petugas Bea Cukai membakar ratusan ribu rokok ilegal baik tanpa cukai maupun memakai cukai palsu di Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Jawa Tengah, 17 November 2015. Selain rokok, kantor Bea Cukai juga memusnahkan produk farmasi, produk garmen, airsoft gun, spare part senjata api, bahan kimia berbahaya dan buku ilegal yang digagagalkan sejak Januari hingga November 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Petugas Kantor Bea dan Cukai wilayah Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai berupa rokok, minuman keras atil alkohol, dan paket kiriman pos tanpa dokumen resmi yang masuk melalui Kota Banjarmasin. Pemusnahan barang bukti lewat pembakaran ini merupakan hasil sitaan selama 2014-2015.

“Nilai potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak saja sebesar Rp 6,2 miliar. Kalau harga barangnya bisa lebih banyak lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi disela pemusnahan barang ilegal di Banjarmasin, Kamis, 20 Oktober 2016.

Agus merinci, barang-barang ilegal dan kiriman pos luar negeri tanpa dokumen resmi itu terdiri atas 16.740.208 batang rokok ilegal, ratusan minuman keras berbagai merek, obat-obatan herbal, sex toys, mainan anak-anak, kosmetik, dan bibit tanaman. Menurut Agus, semua peredaran barang ilegal menyalahi pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Sex toys berupa alat kelamin pria dan wanita. Selain itu, Agus melanjutkan, peredaran barang ilegal melanggar hak kekayaan intelektual, membuat persaingan usaha tidak sehat, dan rawan memicu masalah kesehatan lantaran tidak sesuai SNI. “Pelaku bisa dipenjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun,” tutur Agus.

Menurut dia, Kalimantan Selatan termasuk salah satu provinsi favorit peredaran barang ilegal. Rokok ilegal, kata Agus, menjadi barang subtitusi bagi masyarakat pedalaman di tengah melonjaknya harga rokok resmi. “Di Kalsel masih banyak yang mengkonsumsi barang seperti ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Hannan Budiharto, mengatakan ada indikasi penurunan tangkapan barang ilegal lewat Banjarmasin seiring makin intensifnya penegakan hukum di daerah asal barang. Selain itu, Hannan bekerjasama tukar informasi intelijen antar instansi, baik kepolisian, TNI-AL, Pelindo, dan karantina demi menekan masuknya barang ilegal di Banjarmasin,

Sementara ini, pihaknya sudah menindak 73 kasus pelanggaran cukai dan pencegahan barang impor tanpa dokumen pada periode Januari-September 2016. “Ada kecenderungan tangkapan turun di tahun 2016. Kami terus intensifkan kerjasama juga dengan instansi dimana produsen asal barang, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata dia.

Menurut Hannan, modus penyelundupan barang ilegal melalui angkutan ekspedisi yang disisipkan di sela tumpukan barang kebutuhan pokok. Modus semacam ini membuat petugas kesulitan menjerat sopir yang kedapatan membawa barang-barang ilegal. “Kalau ditangkap, sopirnya pasti enggak tahu apa-apa,” ujar Hannan.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Kejari Depok melakukan pemusnahan barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Film Jendela Seribu Sungai, Cerminan Kota Banjarmasin

5 Juli 2023

Film Jendela Seribu Sungai, Cerminan Kota Banjarmasin

Film itu sebagai cerminan Kota Banjarmasin bahwa anak-anak Seribu Sungai tak kalah hebat juga ramah terhadap penyandang disabilitas


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula Kalsel yang Habiskan Anggaran Rp 787 Miliar

17 Maret 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Banjarbakula, Kalimantan Selatan pada Jumat siang, 17 Maret 2023. Foto: Kemen PUPR
Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula Kalsel yang Habiskan Anggaran Rp 787 Miliar

Presiden Jokowi mengatakan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Banjarbakula, Kalimantan Selatan ini bisa mensuplai 60 ribu rumah tangga.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Bersiap Jadi Penyangga IKN, Pemkot Banjarmasin Berguru ke Jakpro

18 Februari 2023

Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor dan jajaran Kepala SKPD saat berkunjung ke PT Jakarta Propertindo atau JakPro, Kamis, 16 Februari 2023. Foto: ANTARA/HO-HUMAS Pemkot Banjarmasin
Bersiap Jadi Penyangga IKN, Pemkot Banjarmasin Berguru ke Jakpro

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JakPro).


6 Deretan Kuliner Khas Kalimantan Selatan

4 Desember 2022

Soto Banjar yang dijajakan dalam Festival Soto dan Kuliner Nusantara yang diadakan di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta pasa 11-15 Juli. TEMPO/Francisca Christy Rosana
6 Deretan Kuliner Khas Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan bukan hanya terkenal akan kawasan pesisir pantainya yang indah, namun banyak kuliner khas Kalimantan yang cocok dinikmati.