Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Merger dan Akuisisi Tak Dinotifikasi ke KPPU

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan aksi korporasi berupa merger atau akuisisi yang dilakukan pelaku usaha banyak yang tidak dinotifikasi ke KPPU. Padahal notifikasi atas merger atau akuisisi dianggap penting untuk menghindari praktik monopoli.

"Ketentuan notifikasi ini harus disosialisasikan terus, sehingga kami minta Pak Wakil Presiden ikut mendorong persoalan ini sehingga bisa diketahui seluruh pelaku usaha," kata Syarkawi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 20 Oktober 2016, di kantor Wapres, Jakarta.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Suryani Motik.

Menurut Syarkawi, ketentuan notofikasi merger atau akuisisi adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah. Tapi dalam praktiknya, banyak merger atau akuisisi yang tidak dinotifikasi ke KPPU.

Syarkawi menduga, alasan pelaku usaha tidak menotifikasi karena merasa nilai akuisisi yang kecil. Padahal, kata Syarkawi, peraturan pemerintah soal merger atau akuisisi tidak hanya mencakup besaran nilai yang diakuisisi, tapi memperhitungkan seluruh nilai dari holding perusahaan, baik pengakuisisi maupun yang diakuisisi.

Selain itu, filosofi diperlukannya notifikasi atas merger atau akuisisi adalah untuk menghindari munculnya perusahaan hasil akuisisi atau merger yang sangat besar yang berpotensi melakukan praktik monopoli. "Saya kira itu yang memang ada di undang-udang sehingga kenapa harus dinotifikasi ke KPPU, agar jangan sampai hasil merger akuisisi itu menghasilkan perusahaan yang besar yang menguasai pasar sehingga berpotensi melakukan tindakan antipersaingan. Itu yang ingin dijaga sehingga wajib melakukan notifikasi," kata Syarkawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agak berbeda dengan Syarkawi, Suryani mengatakan notifikasi tidak harus dilakukan pada seluruh merger atau akuisisi. Ketentuan notifikasi seharusnya hanya dilakukan pada merger atau akuisisi yang punya potensi terjadinya monopoli. Pada akuisisi atau merger yang dilakukan untuk efisiensi, notifikasi tidak perlu dilakukan. "Apalagi ada juga aturan lain, kalau notifikasi ada peluang insider trading. Jadi memang harus hati-hati juga," kata Suryani.

Selain memebahas soal notifikasi merger atau akuisisi, pertemuan dengan Kalla juga membahas soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli. Baik Suryani maupun Danang berharap revisi UU tersebut akan membuat fungsi KPPU lebih berperan sebagai wasit yang adil dalam pengawasan persaingan usaha.

Sayangnya, dari rancangan revisi UU yang sudah ada di Badan Legislatif DPR, peran KPPU lebih banyak bersifat sebagai penghukum. "Semangatnya masih menghukum, belum mengatur banyak secara detil misalnya soal merger, juga soal keberatan, sanksinya masih begitu besar, dan harus bayar lebih dulu. Padahal kan ada asas praduga tidak bersalah," kata Suryani.

Danang mengatakan pihaknya menyampaikan kepada Kalla soal kekhawatiran terkait upaya negara mengatur kebijakan kompetisi. Mestinya, kata dia, negara berperan melalui KPPU pada upaya menciptakan iklim kompetisi yang sehat. "Bukan pada penghukuman, karena inti penting dari yang disampaikan Wapres, semakin banyak persaingan, harga bisa semakin bagus dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi tidak boleh merusak produsen," kata Danang.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

15 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

25 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

36 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.