TEMPO.CO, Surabaya - Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengklaim dwelling time alias waktu bongkar-muat menjadi lebih cepat. Penurunan tersebut memenuhi target Presiden Joko Widodo yang meminta dwelling time Pelabuhan Tanjung Perak turun dari 5,2 hari pada Agustus 2016 menjadi 3 hari.
"Secara umum, pencapaian dwelling time menunjukkan tren positif bahwa sampai 13 Oktober 2016 adalah 3,13 hari," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya, Chandra Irawan, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tanjung Perak, Rabu, 19 Oktober 2016.
Lamanya waktu bongkar-muat terdiri atas pre-clearance selama 1,72 hari, custom clearance 0,22 hari, dan 1,19 hari untuk proses post-clearance. Penurunan yang signifikan, kata Chandra, terjadi pada proses pre-clearance yang berkontribusi sebesar 54,95 persen terhadap keseluruhan masa bongkar-muat barang hingga keluar dari pelabuhan.
"Penurunan pada proses pre-clearance tidak lepas dari peran importir untuk segera mengurus dokumen perizinan impor," ujarnya.
Baca: 3 Polisi di Tangerang Korban Serangan Dirujuk ke RS Siloam
Selain itu, importir mulai tergerak untuk segera memindahkan barangnya dari lapangan penumpukan sementara lini 1. Hal itu didorong penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang pemindahan barang.
Menurut Chandra, peraturan tersebut mengatur masa inap dan tarif penumpukan kontainer. "Barang impor yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan harus dipindahkan," tuturnya.
Permenhub 116 Tahun 2016 menetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) paling lama tiga hari sejak barang diletakkan di lapangan penumpukan. Sebab, lini 1 bukan tempat penimbunan barang, tapi area transit untuk menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
Kecuali bagi barang impor yang wajib karantina, yang belum mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan yang terkena nota hasil intelijen (NIH) atau nota informasi penindakan (NIP) oleh Bea dan Cukai.
Simak: Heboh Video Mandi Kucing, Nikita Mirzani Diancam Dipolisikan
Kantor Bea dan Cukai juga menerapkan pelayanan 24 jam 7 hari. "Saat ini tarif progresif seperti di Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah diterapkan di sini (Tanjung Perak)," kata Kepala KPP BC Tipe Madya Tanjung Perak Efrizal.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete menambahkan, pihaknya akan tetap mengawal pengawasan meskipun dwelling time telah mencapai target tiga hari. "Selama satu bulan kami mendirikan Satuan Tugas Dwelling Time sudah mencapai 3,13 hari, nanti kami bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau," ucapnya.
Menurut dia, patroli tetap diperlukan agar dwelling time yang sudah dicapai bisa terjaga dengan baik. "Bahkan, target ke depan, dwelling time bisa di bawah tiga hari."
Presiden Joko Widodo meminta tiga pelabuhan besar lainnya mengkloning penerapan buku putih pemangkasan dwelling time, seperti halnya di Tanjung Priok, menjadi tiga hari paling lambat pada pertengahan Oktober. Buku putih itu diharapkan menjadi acuan yang sama di Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.
ARTIKA RACHMI FARMITA