Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Peraturan Taksi Online Rampung Tahun Ini

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Tempo/Nickmatulhuda
Tempo/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar usai diskusi yang bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016 mengatakan pihaknya saat ini masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplimasi maupun taksi resmi. "Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi, baru kita publikasikan," katanya.

Pudji menuturkan revisi tersebut meliputi lima syarat utama bagi taksi daring atau online untuk menjadi angkutan resmi, yaitu pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.

Pudji mengatakan dari pihak taksi daring mengeluhkan bahwa untuk mendapatkan SIM A umum minimal harus memiliki SIM A selama satu tahun. "Mereka minta pak kalau bisa dipermudah. Tidak bisa dipermudah karena ini masalah tanggung jawab untuk keselamatan baik penumpang maupun pengemudinya," katanya.

Dia menambahkan terkait masalah KIR juga tidak bisa tawar-menawar, karena menyangkut keselamatan berkendara. "Semua kendaraan umum harus laik jalan, harus di-KIR. Tapi ini pun jadi masalah. Mereka minta jangan diketok, nanti ketika dijual lagi susah, kendaraanya bekas taksi online," katanya.

Terkait STNK, Pudji mengatakan telah disepakati untuk memberi batas selama satu tahun, namun apabila terjadi pelanggaran dalam masa transisi tersebut harus ditindak. "Kami juga melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo bagaimana kok izin belum.keluar, kendaraan sudah beroperasi apakah harus ditindak, dilarang aplikasinya atau bagaimana, ini ranahnya Menkominfo," katanya.

Saat ini Kemenbub masih memberikan waktu selama enam bulan bagi taksi daring untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin sebagai taksi resmi dan menunda penindakan hukumnya. Masukan-masukan lainnya, lanjut dia, yaitu terkait jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan minimal 1.300 cc, sementara perusahaan taksi daring meminta 1.000 cc sudah bisa dioperasikan. "Ini pun tengah dibahas, masukan baik lisan maupun tulisan, finalnya nanti," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menilai wajar terdapat revisi dalam suatu peraturan apabila peraturan tersebut betul-betul tidak dapat dilaksanakan. "Sah-sah saja, kalau tidak bisa dilaksanakan untuk apa peraturan itu dibuat, sehingga tidak menimbulkan kompetisi yang fair (adil) antarpelaku industri," katanya.

Menurut dia, yang terpenting tidak ada gesekan di masyarakat yang mengganggu dan menimbulkan kekacauan. Achmad menambahkan penegakan hukum juga seharusnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan kalau memang dari awal tidak sesuai dengan undang-undang dan daerahnya, seharusnya dilarang saja," katanya.

Sementara itu, Pengamat Teknologi Informasi ICT Institute Heru Sutadi menilai Kemenhub sudah memberikan banyak kelonggaran kepada perusahaan taksi daring dalam memfasilitasi agar menjadi angkutan yang legal. "Menurut saya diikuti saja dulu apa yang ada di PM 32/2016 itu, ke depannya ada revisi atau apa bisa menyesuaikan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Pengemudi Taksi Daring Andryawal Simanjuntak menuntut pemerintah untuk bersikap adil kepada taksi online. "SIM A umum juga harus berlaku ke taksi resmi, tapi kami yakin kami didukung Presiden dan dibutuhkan masyarakat banyak". *

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

8 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.


Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

30 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencoba LRT Jabodebek bersama anggota PPSU di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Heru hendak mengecek kesiapan operasional LRT Jabodebek menjelang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2023 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Menurut Heru Budi, 15 tahun ke depan Jakarta masih bisa memimpin di sektor ekonomi.


Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

15 Maret 2023

Menko Airlangga Ajak Investor Tanamkan Modal Di Sektor Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan
Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

Pemerintah akan terus melakukan sinergi antara pemangku kepentingan


BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

6 Februari 2023

Buruh pekerja bangunan menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal harian buruh bangunan termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12 persen dibanding April 2018, atau naik dari Rp 85.983,00 menjadi Rp 86.104,00 per hari pada Mei 2018. TEMPO/Tony Hartawan
BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

BPS mencatat bagaimana kebijakan pemerintah melalui konsolidasi fiskal dan moneter sepanjang 2022.


Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

20 Mei 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

Sri Mulyani berharap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 searah dengan tahap transisi ke periode endemi.


Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

13 Mei 2022

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti memberikan salam saat pelantikan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan exit strategy atau normalisasi kebijakan BI akan dilakukan pada saat yang tepat


UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

11 Maret 2022

Sri Mulyani dalam webinar Women Leaders Forum (WLF) 2022:
UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

Universitas Sebelas Maret atau UNS menyerahkan penghargaan Parasamya Anugerah Dharma Bhakti Upa Bhaksana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

1 Agustus 2021

Warga membawa tabung oksigen setelah isi ulang secara gratis di UD Berkah Oksigen, Depok, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Yayasan Khadimul Madani bekerja sama dengan UD Berkah Oksigen menyelenggarakan pengisian ulang tabung oksigen gratis setiap hari jumat pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB untuk wilayah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

Kementerian Keuangan menambahkan tujuh barang yang penting dalam penanganan pandemi di Indonesia ke daftar penerima fasilitas fiskal


Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

23 Juni 2021

Bank Dunia. worldbank.org
Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.


Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

15 Juni 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini tanda-tanda pemulihan ekonomi sudah mulai tampak meski krisis pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.