TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyetujui akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation. Sejak 15 Juni 2016, KPPU melakukan penilaian transaksi akuisisi terhadap kedua pelaku usaha yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam proses penilaian, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi serta melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.
Hasilnya, KPPU menilai transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Meski begitu, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf memberikan sejumlah catatan kepada Nokia Corporation.
"Pertama, agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif atau pengganti apabila terdapat produk yang out of date," ucap Syarkawi dalam siaran tertulisnya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Kedua, Syarkawi mensyaratkan agar perusahaan berbasis di Finlandia itu menjunjung prinsip kejujuran dan kelayakan serta tidak diskriminasi dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.
Dia juga meminta merger internasional itu memperhatikan kepentingan industri telekomunikasi dalam negeri, yaitu soal peningkatan efisiensi operator telekomunikasi.
Lebih lanjut, dia meminta kedua perusahaan tidak merugikan konsumen atau end user dengan biaya telekomunikasi yang mahal. "Tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar," tuturnya.
FRISKI RIANA