TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 199,95 miliar untuk PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
Peraturan itu adalah PP Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan itu mulai diundangkan pada 30 September 2016.
Seperti dikutip dari peraturan yang terdapat di situs Sekretariat Negara pada Selasa, 18 Oktober 2016, penambahan PMN itu antara lain berupa dermaga dan trestle di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara, yang merupakan hasil pekerjaan satuan kerja pembangunan fasilitas pelabuhan Laut Tarakan senilai Rp 98,45 miliar. Fasilitas itu dulu dibangun dengan menggunakan APBN tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2011.
PMN lain berasal dari hasil pekerjaan reklamasi pada Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang merupakan hasil pekerjaan Satuan Kerja Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penajam Pasir dan Kariangau senilai Rp 101,499 miliar. Fasilitas itu dulu dibangun dengan menggunakan APBN tahun 2008, 2009, dan 2011.