TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mewajibkan semua anggotanya melaporkan harta kekayaann dan ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak. "Iya ini wajib bagi semua anggota," kata dia saat ditemui di kantornya pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Iriawan memperkirakan semua anggota di jajaran Polda Metro Jaya akan melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Polda menggandeng Direktorat Jenderal Pajak agar memberi pemahaman tentang pengampunan pajak kepada polisi.
Semua anggota, dari perwira hingga bintara, diwajibkan ikut program pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut. "Kalau sudah ada sosialisasi tentang tax amnesty, mungkin akan ada banyak yang lapor," ucapnya.
Baca: Tagih Pajak Google, Rudiantara: Enggak Ada Istilah Nyerah
Iriawan menjelaskan, banyak anggota kepolisian yang memahami tax amnesty. Untuk itu, ia mengajak Ditjen Pajak memberi pemahaman agar tingkat pelaporan anggota Polri kepada negara kian banyak.
Direktur Penegak Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suharna mengapresiasi sikap kepolisian bersedia melaporkan harta kekayaan mereka. Sebelumnya, pemerintah memang tak pernah meminta laporan harta kekayaan warga. "Karena sebelumnya, kan, hanya dimintai SPT tahunan," ucapnya.
Simak: Tagih Pajak Google, Rudiantara: Enggak Ada Istilah Nyerah
Dadang menjelaskan cara menghitung harta kekayaan. Harta kekayaan yang dimaksud adalah seluruh harta benda di luar biaya hidup atau biasa disebut tabungan. "Harta yang dilaporkan, semua harta benda yang tercatat pada 31 Desember 2015," ujarnya.
AVIT HIDAYAT