TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak akan memberikan dana talangan kepada PT Lapindo Brantas untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan para pengusaha yang lokasi usahanya berada di dalam peta area terdampak lumpur Sidoarjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Lapindo hanya untuk mengganti kerugian masyarakat yang berstatus rumah tangga, bukan pengusaha. "Untuk pengusaha, ganti ruginya akan diselesaikan secara business-to-business antara Lapindo dan para pengusaha itu," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Sebelumnya, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Hatari, menuturkan pengusaha menuntut ganti rugi sebesar Rp 701 miliar.
Baca: 1 Persen Penduduk Ini Menguasai 50 Persen Aset
Sri Mulyani berujar, kerugian Rp 701 miliar tersebut berasal dari 30 berkas yang merupakan unsur pengusaha yang terdampak lumpur Sidoarjo. "Kami memiliki dua pedoman. Presiden dalam sidang kabinet mengatakan penyelesaian ini dilakukan secara business-to-business," ucapnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan konsisten dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang bertanggung jawab mengganti rugi unsur pengusaha adalah Lapindo. "Dalam rapat kami dengan Lapindo, mereka menolak pemerintah masuk. Mereka mengatakan pemerintah jangan masuk, kami yang bertanggung jawab."
Untuk unsur rumah tangga sendiri, Komisi Keuangan DPR telah menyetujui pencairan dana penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana talangan yang disetujui Komisi Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 54,3 miliar.
Simak: Soal Foto Ruang Tahanan,Pengacara Jessica Sebut Jaksa Bohong
PMN untuk BPLS tersebut akan digunakan sebagai cadangan pembiayaan dana antisipasi PT Lapindo Brantas yang akan dihitung sebagai utang kepada pemerintah. Dengan dana itu, Lapindo akan melunasi pembelian tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak lumpur. Tahun lalu, Lapindo telah mendapatkan dana talangan sebesar Rp 773,38 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI