Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Penyelesaian PP Jaminan Produk Halal Masih Panjang  

image-gnews
Ilustrasi produk halal. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi produk halal. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal diperkirakan masih akan melalui jalan panjang berliku. Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah menyebutkan salah satu sebabnya adalah masih minimnya sertifikasi label halal yang disematkan di produk farmasi. “Sebab tak semua produk farmasi menggunakan bahan yang tergolong halal,” ujar Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah dalam diskusi PP Jaminan Produk Halal, Senin, 17 Oktober 2016 di Jakarta. “Sertifikasi halal untuk produk farmasi ini yang paling alot dibahas karena tidak boleh dikecualikan,” imbuhnya.

Siti Aminah menjelaskan, sejak digodok per 17 Oktober 2014, pembahasan aturan itu tak kunjung usai. Peraturan untuk melengkapi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu diupayakan agar segera difinalisasi. “Sehabis itu harmonisasi. Targetnya tetap tahun ini usai. Kami ingin aturan yang memudahkan pengusaha," ujar Siti Aminah.

Sebagaimana diketahui, PP Jaminan Produk Halal adalah aturan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal pada berbagai produk lokal ataupun impor. Produk itu, di antaranya meliputi produk pangan, farmasi, dan kosmetik.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas beleid itu, menurut Siti, tergantung dengan hasil diskusi dengan kementerian-kementerian terkait. “Itu satu-satunya cara agar produk farmasi tidak langsung dicap tidak halal. Kami pertimbangkan apakah waktu 10 tahun cukup, apakah butuh 15 tahun, dan sebagainya," papar Siti.

Dalam Pasal 3 draf sementara PP Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa kewajiban sertifikat halal berlangsung tiga tahap per 1 November 2016. Sertifikasi untuk obat-obatan ada pada tahap ketiga atau tahun 2019. Karena ada keluhan waktu itu tak mencukupi, maka pasal itu berpotensi hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti menambahkan bahwa masalah sertifikasi kosmetik, yang juga sempat dikritisi, dikesampingkan dahulu saat ini. Sebab, dianggap tidak urgen. Menurutnya, masih banyak produk kosmetik yang tergolong halal dibandingkan obat-obatan. "Kami fokus dahulu ke masalah farmasi," kata Siti yang optimistis PP bisa kelar tahun ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim mengatakan bahwa sesungguhnya publik tidak perlu takut menggunakan produk farmasi yang belum bersertifikasi halal per 2019 nanti. Sebab, dalam hukum Islam, tidak ada larangan menggunakan obat-obatan yang tidak halal. Jadi, jangan sampai hal itu menunda penerbitan PP.

"Untuk obat-obatan, yang berlaku itu thayyiban dulu dari halalan thayyiban. Artinya, selama sehat , baik, dan penting," ujarnya. Ia berkata, muslim yang memaksakan diri tidak minum obat non-halal dan kemudian mati malah lebih berdosa dibanding mereka yang terpaksa minum obat non-halal demi kesehatan. *

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

2 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

3 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

14 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

15 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

17 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

20 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

20 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

22 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

25 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.