TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyetujui kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek usulan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kenaikan itu berlaku efektif mulai Sabtu, 22 Oktober 2016, pukul 00.00.
"Penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali, disesuaikan berdasarkan inflasi dalam dua tahun, yaitu sebesar 8,13 persen," ujar Koentjahjo Pambudi, anggota BPJT dari unsur profesi, dalam konferensi pers "Penyesuaian Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek" di gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.
Baca: Selebgram Ini Setuju Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 799/KPTS/M/2016, tarif jalan tol untuk golongan I dari Rp 13.500 naik menjadi Rp 15.000, golongan II dari Rp 21.500 naik menjadi Rp 23.500, dan golongan III dari 27.000 naik menjadi Rp 30.000. Selain itu, tarif jalan tol untuk golongan IV dari Rp 34.000 naik menjadi Rp 37.000 dan golongan V dari Rp 41.000 naik menjadi Rp 44.000.
Koentjahjo menegaskan, BPJT dan Jasa Marga berkomitmen bahwa kenaikan tarif akan diikuti dengan perbaikan. "Komposisi Jalan Tol Jakarta-Cikampek terus kita evaluasi karena kapasitas kendaraan berat yang melaluinya lebih dari jalan tol lain, lebih 10 persen," ucapnya.
Simak: 2 Kadernya Ditangkap KPK, PDIP: Kami Terluka
Terakhir kali kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 8 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 539/KPTS/M/2014. "Rencana kenaikan ini sedikit terlambat dari jadwal seharusnya, 8 Oktober 2016," kata Koentjahjo.
Menurut Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur, keterlambatan terjadi karena ada penyesuaian dan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).
FAJAR FEBRIANTO