TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Maksud kedatangan Ken ke pusat grosir tersebut tak lain adalah untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di sana.
Ken tiba di Lantai 3A Blok B Pasar Tanah Abang sekitar pukul 11.00. Dia mengenakan kemeja putih bercorak batik. Dalam blusukannya ini, Ken didampingi oleh Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dan pengembang Pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, Djan Faridz.
Sebelum berkeliling, Ken menggelar konferensi pers dan mengatakan bahwa tujuannya blusukan kali ini adalah mensosialisasikan tax amnesty kepada para pengusaha, terutama yang berdagang di Pasar Tanah Abang. "Kami memberikan hak kepada semua pengusaha agar patuh terhadap pajak, melapor dengan baik, benar, lengkap, dan jelas," katanya.
Djan yang duduk di sebelah Ken pun mengapresiasi kedatangan jajaran Direktorat Jenderal Pajak sekaligus Ken yang merelakan waktunya untuk sosialisasi ke Pasar Tanah Abang. "Saya surprise beliau-beliau mau datang ke pasar. Saya ingin seluruh toko mengerti bahwa pajak tidak berarti memberatkan, sejauh mereka tercatat dan terbuka," tuturnya.
Usai memberikan keterangan pers, Ken segera menyusuri deretan kios yang ada di Blok B tersebut, mulai dari lantai 3, lantai 2, hingga lantai 1. Beberapa kali, Ken menyapa para pedagang di situ dan mengajak para pedagang di sana untuk mengikuti tax amnesty. "Masih lama waktunya, jadi masih bisa memanfaatkan haknya untuk ikut (tax amnesty)," ujar Ken.
Program tax amnesty telah memasuki periode II. Program ini telah berlangsung selama tiga setengah bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Namun hingga kini, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty masih sedikit. Beberapa pekan yang lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru sebanyak 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data mereka, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 600 ribu.
Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non UMKM. Tebusan dari wajib pajak non UMKM mencapai Rp 90,4 triliun. Sementara itu, tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI