TEMPO.CO, Jakarta - Selama lebih dari dua pekan bergulir, sejak 1 Oktober hingga hari ini, Senin, 17 Oktober 2016, penerimaan program tax amnesty periode II baru bertambah sebesar Rp 365,92 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 332,69 miliar dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 31,26 miliar.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, sejak digulirkan pada Juli lalu hingga kini, penerimaan tax amnesty telah menembus Rp 97,51 triliun. Penerimaan dari uang tebusan berdasarkan SSP mencapai Rp 94,06 triliun, dari tunggakan pajak mencapai Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan mencapai Rp 385,35 miliar.
Baca: Ini 5 Strategi Sri Mulyani Genjot Basis Tax Amnesty
Penerimaan sebesar Rp 97,51 triliun tersebut berasal dari 443.804 SSP yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), tapi sudah membayar tebusan, maupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 417.488 surat dengan uang tebusan sebesar Rp 93,70 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 93,70 triliun itu, uang tebusan sebesar Rp 80,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); Rp 10,3 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM; Rp 3,07 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM; dan Rp 199 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Baca: Ini Daftar 9 Profesi Prioritas Target Tax Amnesty
Hingga hari ini, berdasarkan data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak, total harta yang berasal dari 417.488 SPH yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp 3.843,10 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 2.718 triliun. Deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 982 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 143 triliun.
Program tax amnesty telah memasuki periode II. Program ini telah berlangsung selama tiga setengah bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Pemerintah Buru Pajak Artis di Media Sosial
Kejati Jawa Timur Panggil Dahlan Iskan Hari Ini