TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menyerahkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta televisi yang berjaringan secara nasional. "Prosesnya cukup genting, karena sudah dekat deadline," ujar Yulandrie Darwis, Ketua KPI di Kantor KPI, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.
Menurut Yulandrie keputusan ini merupakan semangat bersama dalam mengawasi dan mengontrol televisi swasta. "Karena seperti kita ketahui, bangsa ini sudah kerapuhan identitas," kata dia.
Sepuluh lembaga penyiaran swasta televisi yang hari ini resmi mendapatkan izin perpanjangan siaran adalah TV One, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, MNC TV, Global, RCTI, Indosiar, dan SCTV.
Bersamaan dengan pemberian izin ini, Tujuh komitmen bersama sudah disepakati oleh KPI dengan kesepuluh lembaga penyiaran swasta itu. Tujuh komitmen itu adalah televisi swasta sanggup melaksanakan ketentuan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Yang kedua, televisi swasta sanggup menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik.
Ketiga sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan. Televisi swasta juga diminta sanggup menjaga independensi liputan terkait penyelenggaran pemilihan umum. Yang kelima televisi swasta sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat. Pedoman ke enam adalah lembaga penyiaran sanggup memberikan pemberdayaan kepada khalayak khusus. Dan terakhir bersedia melakukan evaluasi setiap tahun.
Jika lembaga penyiaran swasta melanggar ketentuan dalam komitmen tersebut, KPI menyatakan bahwa ketentuan sanksi sudah disiapkan yaitu berupa pengurangan durasi atau pencabutan izin.
KPI berjanji akan menjaga komitmen tersebut."Tolong dipahami, karena KPI juga mempunyai eksekutif dan regulatif, jadi semuanya dari A sampai Z akan diberikan vonis," kata Yulandrie.
FAJAR PEBRIANTO|JH