TEMPO.CO, Jakarta - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk langsung memberikan klarifikasi setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan itu bersalah dalam perkara kartel ayam yang juga melibatkan sebelas perusahaan lainnya.
Sekretaris perusahaan, Maya Pradjono, mengatakan perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan perseroan selanjutnya dalam menanggapi putusan itu. “Perseroan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan,” kata Maya Pradjono seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 14 Oktober 2016.
Baca: 12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam
Maya menjelaskan, perseroan tidak memiliki niat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait dengan pelaksanaan apkir dini terhadap parents stock (PS) yang dilakukan Japfa, yang merupakan pokok keputusan KPPU, menurut Maya, semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
“Dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply DOC final stocks di pasar,” ucap Maya.
Putusan sidang KPPU kemarin menetapkan emiten berkode saham JPFA itu bersama sebelas perusahaan peternakan ayam lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan atau apkir dini sebanyak 6 juta PS yang diinstruksikan Ditjen PKH Kementerian Pertanian. Atas putusan tersebut, Japfa dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.
Simak lainnya: Divonis Kartel Ayam, Pengusaha Siap Lawan KPPU
“Putusan KPPU diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan,” tutur Maya.
Menurut salah satu pejabat di emiten berkode JPFA itu, saat ini pihaknya belum melakukan diskusi internal perusahaan karena Direktur Utama Japfa saat ini sedang berada di Myanmar untuk meresmikan pabrik baru di sana, sehingga mereka belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
DESTRIANITA