Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kiri) menanyakan fluktuasi harga ayam saat sidak di Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. KPPU akan selidiki kebijakan pemusnahan 6 juta stock parents yang diduga berpengaruh pada ketersediaan stok bibit ayam pedaging. TEMPO/Prima Mulia
Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kiri) menanyakan fluktuasi harga ayam saat sidak di Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. KPPU akan selidiki kebijakan pemusnahan 6 juta stock parents yang diduga berpengaruh pada ketersediaan stok bibit ayam pedaging. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam. "Terlapor 1, 2, 3, 4, 5,6,7,8,9,10,11 dan 12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," kata ketua majelis hakim KPPU Kamser Lumbanraja dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Kamser menyatakan, ke-12 perusahaan itu diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock) pada 14 September 2015 lalu. Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan sejak 25 Februari 2015.

Afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal. Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.

Rinciannya, pada Agustus 2015, harga bibit ayam tak lebih dari Rp 4.200 per ekor. Namun setelah afkir dini 2 juta ekor induk ayam pada Oktober 2015, harga bibit ayam di tangan peternak menjadi Rp 4.500-6.000 per ekor. Dengan demikian, total kerugian peternak dari selisih itu mencapai kisaran Rp 224 miliar.

Berikut denda yang dijatuhkan komisi pada 11 pelaku usaha:

1. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, denda Rp 25 miliar
2. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), Rp 25 miliar
3. PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), Rp 10,834 miliar
4. PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), Rp 14,105 miliar
5. PT Taat Indah bersinar, Rp 11,540 miliar
6. PT Cibadak Indah Sari Farm, Rp 5,360 miliar
7. PT Hybro Indonesia, Rp 6,551 miliar
8. PT Wonokoyo Jaya Corp, Rp 10,833 miliar
10. CV Missouri, Rp 1,215 miliar
11. PT Reza Perkasa, Rp 1,211 miliar
12. PT Satwa Borneo, Rp 8,016 miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamser menjelaskan, perhitungan denda dilakukan dengan dasar 10 persen dari turn over pelaku usaha pada tahun berjalan. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dikenai denda maksimal karena 10 persen dari nilai turn overnya lebih tinggi dari denda maksimal dari pelanggaran pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yakni Rp 25 miliar.

Sementara, terlapor 8 yakni PT Ekspravet Nasuba tidak dikenai hukuman denda meski diputus bersalah. Sebab, meski turut bersepakat dengan pengusaha lain, namun afkir dini telah dilakukannya jauh sebelum pertemuan pada 14 September 2015. Pun setelahnya, perusahaan ini tetap menjalankan afkir dini untuk penyesuaian skala usahanya. "Jadi ini strategi perusahaan," kata Kamser.

Sebelumnya, perkara No. 02/KPPU-I/2016 ini kemudian disidangkan untuk pertama kalinya pada 3 Maret 2016. Selain Kamser Lumbanraja sebagai ketua, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor ini adalah Sukarmi dan Chandra Setiawan.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.