Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening Dana Nasabah Tax Amnesty di Pasar Modal Masih Minim

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi  tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Minat investor yang membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) di pasar modal masih minim. Hal ini terlihat dari jumlah RDN yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih di bawah angka 100 rekening.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Friderica Widyasari mengatakan jumlah nilai dana repatriasi yang rencananya akan dilock selama tiga tahun untuk diinvestasikan itu masih di bawah Rp 100 miliar. “Sudah masuk (uang repatriasi). Cuma saya belum bisa menyebut angka, belum terlalu besar,” ucap wanita yang akrab disapa Kiki ini di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Kiki, sedikitnya jumlah RDN itu diperkirakan karena banyak wajib pajak yang mengejar untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahap pertama sehingga mereka hanya membayarkan dana tebusan sebesar dua persen. Saat ini angka repatriasi tersebut masih disimpan di bank persepsi.

“Saya  melihatnya itu masuk ke bank gateway dulu, baru nanti keluar. Kami lihat mereka pasti tahu harus ke mana, saham, ke bond, dan lain-lain,” ucap Kiki.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi XIV Diumumkan Minggu Depan 

Kiki menambahkan regulator pasar modal baru saja mendapat sosialisasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, otoritas bursa juga mendapat sosialisasi tentang PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016. Aturan itu menjelaskan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Menurut Kiki, hal itu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri status harta yang berada di luar negeri dan sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. “Itu detail mengatur banyak hal. Misalnya kalau repatriasi dulu diterangkan dalam bentuk uang, kalau ini repatriasi dalam bentuk surat berharga juga diatur, jd lebih jelas,” ucapnya.

Simak: Anies Baswedan Bantah Sudutkan Ahok Soal Polemik Al-Maidah

Kiki memperkirakan, RDN akan mengalami peningkatan mulai akhir bulan ini atau awal November, karena diperkirakan pada saat itu wajib pajak akan mulai menyalurkan dana repatriasinya ke pasar modal, sehingga mereka akan membuat RDN. “Kalau reksa dana juga udah ada yang masuk, kami bilangnya IFUA, investor fund unit account, tapi belum banyak. Jadi kami menunggu dulu di Oktober ini atau mungkin bulan depan. Karena kan uangnya mungkin bisa masuk (ke pasar modal).”

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

20 Juni 2024

iwapi-pusat.org
Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

Kini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian yang diklaim permudah investasi nasabah. Apa itu bank kustodian?


Ekonom Beberkan Dua Catatan Kelemahan Sri Mulyani Sebagai Menkeu

5 Juni 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Beberkan Dua Catatan Kelemahan Sri Mulyani Sebagai Menkeu

Sri Mulyani selama ini dikenal sebagai figur berintegritas dan punya kredibilitas yang baik sebagai Menkeu. Namun ekonom catat ada dua kelemahan


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


CIMB Niaga Luncurkan Sistem Kustodian Baru, Dirut KSEI: Kami Sambut Baik Terobosan Ini

26 Oktober 2023

Awak media tengah mendengarkan penjelasan pegawai bank CIMB Niaga pada Peluncuran Sistem Kustodian Baru CIMB Niaga di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Inisiatif transformasi kustodian tersebut merupakan bentuk komitmen CIMB Niaga untuk terus meningkatkan customer experience dan mendukung kegiatan bisnis nasabah pengguna jasa kustodian yang semakin advance dan terus berkembang. TEMPO/Tony Hartawan
CIMB Niaga Luncurkan Sistem Kustodian Baru, Dirut KSEI: Kami Sambut Baik Terobosan Ini

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyambut baik terobosan CIMB Niaga dalam peluncuran sistem kustodian terbaru dengan fitur dan teknologi mutakhir berskala internasional.


Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Gedung Kementerian ESDM. Foto : ESDM
Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.


Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.