TEMPO.CO, Jakarta - Minat investor yang membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) di pasar modal masih minim. Hal ini terlihat dari jumlah RDN yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih di bawah angka 100 rekening.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Friderica Widyasari mengatakan jumlah nilai dana repatriasi yang rencananya akan dilock selama tiga tahun untuk diinvestasikan itu masih di bawah Rp 100 miliar. “Sudah masuk (uang repatriasi). Cuma saya belum bisa menyebut angka, belum terlalu besar,” ucap wanita yang akrab disapa Kiki ini di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Kiki, sedikitnya jumlah RDN itu diperkirakan karena banyak wajib pajak yang mengejar untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahap pertama sehingga mereka hanya membayarkan dana tebusan sebesar dua persen. Saat ini angka repatriasi tersebut masih disimpan di bank persepsi.
“Saya melihatnya itu masuk ke bank gateway dulu, baru nanti keluar. Kami lihat mereka pasti tahu harus ke mana, saham, ke bond, dan lain-lain,” ucap Kiki.
Baca: Paket Kebijakan Ekonomi XIV Diumumkan Minggu Depan
Kiki menambahkan regulator pasar modal baru saja mendapat sosialisasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Selain itu, otoritas bursa juga mendapat sosialisasi tentang PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016. Aturan itu menjelaskan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Menurut Kiki, hal itu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri status harta yang berada di luar negeri dan sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. “Itu detail mengatur banyak hal. Misalnya kalau repatriasi dulu diterangkan dalam bentuk uang, kalau ini repatriasi dalam bentuk surat berharga juga diatur, jd lebih jelas,” ucapnya.
Simak: Anies Baswedan Bantah Sudutkan Ahok Soal Polemik Al-Maidah
Kiki memperkirakan, RDN akan mengalami peningkatan mulai akhir bulan ini atau awal November, karena diperkirakan pada saat itu wajib pajak akan mulai menyalurkan dana repatriasinya ke pasar modal, sehingga mereka akan membuat RDN. “Kalau reksa dana juga udah ada yang masuk, kami bilangnya IFUA, investor fund unit account, tapi belum banyak. Jadi kami menunggu dulu di Oktober ini atau mungkin bulan depan. Karena kan uangnya mungkin bisa masuk (ke pasar modal).”
DESTRIANITA