TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini akan membacakan putusan kasus dugaan kartel ayam. "Sidang pembacaan putusan akan digelar di kantor KPPU pukul 14.00," kata juru bicara KPPU, Dendy R. Sutrisno, Kamis, 13 Oktober 2016.
Kasus ini mencuat setelah KPPU melakukan penyelidikan pada awal 2016 saat harga daging ayam melonjak. Perkara nomor 02/KPPU-I/2016 ini kemudian disidangkan untuk pertama kali pada 3 Maret 2016.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Belasan perusahaan itu diduga sengaja melakukan pemusnahan atau apkir indukan ayam.
Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau day-old-chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Perbuatan itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Sebanyak 12 pelaku usaha yang dimaksud adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
Selain Kamser Lumbanraja sebagai ketua, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor ini adalah Sukarmi dan Chandra Setiawan.
PINGIT ARIA