TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih merumuskan aturan tentang penyediaan layanan aplikasi atau konten melalui Internet, alias over the top (OTT). Beleid ini nantinya akan mengatur pajak serta mewajibkan perusahaan OTT memiliki badan usaha tetap (BUT).
"Kami sih ingin secepatnya," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016. "Tapi masih ada beberapa hal yang perlu dirumuskan bersama lembaga lain."
Pada April lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelaku usaha OTT membentuk badan usaha tetap, baik dalam bentuk perusahaan lokal maupun penanaman modal asing.
Baca Juga: Soal Pajak Google, Menteri Rudi Akui Belum Punya Solusi
Jika pelaku usaha OTT berbentuk penanaman modal asing, mereka diwajibkan melampirkan izin prinsip atau izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan jenis layanan OTT yang disediakan, dan pusat kontak informasi yang berada di Indonesia.
"Nah, soal pajaknya, masih dibahas dengan Kementerian Keuangan, karena mereka yang berwenang," ujar Noor. Dia belum bisa memastikan kapan perumusan beleid yang akan berbentuk peraturan menteri ini akan kelar.
Simak: Kisah Habibie Terpukau oleh Satelit BRI
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembahasan Peraturan Menteri terkait dengan OTT masih menunggu masalah pajak dengan salah satu perusahaan OTT asal Amerika Serikat, Google, selesai. "Soal besaran pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha OTT baik lokal maupun asing sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan," katanya.
PRAGA UTAMA