TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengeluhkan rendahnya retribusi pajak dari sarang burung walet. Dalam setahun terakhir, pemerintah Balikpapan hanya mampu mengumpulkan pajak sarang walet sebesar Rp 18 juta dari total 300 pengusaha.
“Pajak sarang burung walet di Balikpapan masih rendah,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Ahdiansyah, Selasa, 11 Oktober 2016.
Ahdiansyah menuturkan, Kota Balikpapan telah mengesahkan peraturan daerah tentang pendapatan asli daerah. Dalam peraturan itu, disebutkan pajak sarang burung walet dipatok Rp 52 juta.
Namun pemerintah kota, kata Ahdiansyah, tak punya cukup data tentang keberadaan pengusaha sarang burung walet. Dia juga mengeluhkan tidak adanya informasi kapan sarang burung itu dipanen.
Ahdiansyah juga tidak banyak tahu tentang rendahnya harga jual sarang walet yang menyebabkan pengusaha enggan membayar pajak. “Pengusaha sarang walet yang berizin 50 orang, dan hanya 10 orang saja yang taat membayar pajak,” katanya.
Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan, menurut Ahdiansyah, juga kesulitan memaksa pengusaha burung walet membayar pajak karena mereka berdalih omzetnya kecil. Dinas Pendapatan, ucap dia, hanya bisa mengimbau agar para pengusaha tersebut taat pajak sesuai dengan ketentuan.
Ahdiansyah berujar, Balikpapan tetap berusaha memaksimalkan potensi pajak sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan. Sosialisasi terus dilakukan supaya pada tahun depan pendapatan dari sarang walet kian meningkat.
“Kami sudah menyurati mereka (pengusaha) dan sudah kami kumpulkan. Namun kami tidak bisa memaksa, mau dipaksa gimana, wong keuntungan mereka juga tidak ada,” ujarnya.
S.G. WIBISONO