TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak mungkin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu.
"Kami tidak target berapa. Yang jelas, sebanyak-banyaknya UMKM ikut amnesti pajak, karena banyak dari mereka yang punya masalah selama ini bayar pajaknya tidak benar atau malah tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak)," ucap Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak UMKM yang mengikuti amnesti pajak masih sedikit, yakni 69.500 wajib pajak selama periode pertama. Padahal, menurut data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 600 ribu.
Baca juga: Amnesti Pajak, UMKM Minta Sistem Perpajakan Disederhanakan
Untuk itu, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha untuk memberikan bimbingan teknis kepada UMKM agar mereka mengikuti program amnesti pajak. "Kami paham mereka juga butuh amnesti pajak. Mereka antusias. Tapi mereka kesulitan. Karena itu, kami akan berikan bimbingan teknis," ujar Yoga.
Untuk target penerimaan pada periode kedua tax amnesty, menurut Yoga, Ditjen Pajak tidak mematok angka. "Kami maksimalkan seluruh upaya kami, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelayanan," tuturnya. Dia pun optimistis minat masyarakat pada periode kedua program tersebut masih akan setinggi minat pada periode pertama kemarin.
Periode II program tax amnesty telah berjalan lebih dari sepekan sejak 1 Oktober lalu. Namun, hingga hari ini, penerimaan baru mencapai Rp 218,25 miliar. Penerimaan itu berasal dari tebusan menurut surat setoran pajak sebesar Rp 190,15 miliar dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 28,1 miliar.
Simak: Mega Buka Kartu, Mengapa Risma Jemput Ahok ke Blitar
Sementara itu, secara total, penerimaan yang masuk dari tax amnesty sejak Juli hingga hari ini telah menembus Rp 97,37 triliun. Penerimaan dari uang tebusan berdasarkan SSP mencapai Rp 93,92 triliun, dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 382,19 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI