TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menagih janji pemerintah menaikkan cukai soda untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 mengamanatkan pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), seperti minuman berpemanis dan minuman bersoda.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, mengatakan minuman bersoda berbahaya bagi kesehatan, sehingga wajib dikenai cukai. Penyakit yang disebabkan oleh minuman bersoda di antaranya diabetes dan obesitas.
Kementerian Keuangan, ucap dia, selalu menggulirkan wacana menambah obyek BKC setiap tahun, tapi tidak pernah terwujud. Termasuk di dalamnya pengenaan cukai minuman bersoda, minuman berpemanis, dan cukai plastik. “Kementerian Keuangan tampaknya hanya omong doang, enggak jelas realisasinya,” ujar Karding dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Sekretaris Jenderal PKB itu menuturkan minuman bersoda lebih banyak membahayakan kesehatan, sehingga ide pemerintah mengenakan cukai dianggap cukup realistis.
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Keuangan, jumlah konsumsi minuman berkarbonasi mencapai 3,75 juta kiloliter setiap tahun. Jika dikenai tarif cukai Rp 3.000 per liter, pendapatan negara yang dihasilkan bisa mencapai Rp 11,24 triliun.
Karding mengatakan realisasi pendapatan negara, khususnya dari sisi perpajakan, masih jauh dari yang diharapkan. Jadi potensi tambahan pendapatan layak untuk direalisasi. Menurut dia, jika hanya mengandalkan potensi perluasan basis alamiah pajak, target yang diharapkan tidak akan tercapai. “Sehingga pemerintah dituntut sumber perluasan basis pajak nonalamiah, salah satunya pengenaan cukai minuman bersoda.”
GHOIDA RAHMAH