TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tidak akan ada lagi kapal asing yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Sudah cukup dulu saat pemerintah kasih izin kapal asing tapi dengan kompensasi yang tidak masuk akal," ujar Susi di Hotel Grand Hyatt, Yogyakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Selain kompensasi murah, ada juga kapal asing yang memanipulasi ukuran kapal dan memalsukan perizinan. Misalnya hanya satu kapal yang diizinkan tapi masuk sepuluh kapal. "Itu pengakuan dari para pemain sendiri," ucap Susi.
Kapal asing tanpa izin tersebut, menurut Susi, yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, seperti di Natuna, Sulawesi; Laut Aru, Maluku Utara; dan Papua Utara. Keberadaan kapal asing itu menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Illegal fishing juga yang menimbulkan kejahatan lain, seperti perbudakan, penipuan izin, serta penyelundupan barang dan narkoba.
Baca Juga: Menteri Susi: Ratusan Kapal Asing Berkeliaran di Indonesia
"Mereka bisa masuk bebas karena melibatkan banyak pejabat, banyak instansi," kata Susi. Termasuk aparat penegak hukum, seperti polisi dan TNI. Orang Kementerian Kelautan, menurut dia, juga banyak yang terlibat. Sebab, tanpa bantuan orang Kementerian, mereka tidak akan dapat izin. "Ini yang harus segera dibereskan."
Susi meminta tokoh masyarakat, pengusaha, dan lembaga pemerintah bagian perizinan berhenti mengeluarkan izin bagi kapal asing tersebut. "Agar mereka tidak kembali lagi melakukan illegal fishing," ucapnya.
Simak: Pengakuan Mario Teguh Soal Istrinya yang Dituduh 'Matre'
Dengan diberhentikannya izin kapal asing, Susi berharap nelayan Indonesia akan berjaya di laut sendiri, ikan melimpah, dan illegal fishing tidak ada lagi. Tugas selanjutnya tinggal menyiapkan dan memfasilitasi para pengusaha untuk membeli. "Saya pikir itu yang benar, nelayan menangkap dan pengusaha membeli."
ODELIA SINAGA