Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tax Amnesty Periode II Diyakini Direspon Positif Masyarakat

image-gnews
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memotong nasi tumpeng pertanda kesuksesan Apindo membawa pengusaha besar ikut program Tax Amnesty, di Menara Permata Kuningan, Jumat 30 September 2016. TEMPO/Diko
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memotong nasi tumpeng pertanda kesuksesan Apindo membawa pengusaha besar ikut program Tax Amnesty, di Menara Permata Kuningan, Jumat 30 September 2016. TEMPO/Diko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama optimistis minat masyarakat untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode kedua masih luar biasa meskipun penerimaan yang masuk masih kecil.

"Potensi wajib pajak yang seharusnya ikut amnesti pajak masih sangat besar. Ini mungkin karakteristik wajib pajak kita saja, masih menunggu karena masih bisa besok-besok. Seperti kemarin (periode I) lah," kata Yoga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Oktober 2016.

Yoga  mengimbau para wajib pajak yang telah siap mengikuti amnesti pajak untuk segera mendaftarkan diri. "Jangan menunggu diakhir periode mumpung sekarang kantor pajak masih sepi, tidak ada antrian yang panjang, dan masih nyaman. Segera saja. Yang sudah siap, segera sampaikan," ucapnya.

Baca: Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?

Periode II program amnesti pajak telah berjalan lebih dari sepekan sejak 1 Oktober lalu. Namun, hingga 11 hari periode II  bergulir, penerimaan baru mencapai Rp 218,25 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp 190,15 miliar dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 28,1 miliar.

Sementara itu, secara total, penerimaan yang masuk dari program tax amnesty sejak digulirkan pada Juli lalu hingga hari ini telah menembus Rp 97,37 triliun.

Penerimaan dari uang tebusan berdasarkan Surat Setora Pajak (SSP) mencapai Rp 93,92 triliun, dari tunggakan pajak mencapai Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan mencapai Rp 382,19 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program amnesti pajak   yang dilaksanakan di Indonesia disebut sebagai salah satu program repatriasi paling sukses di dunia. Seperti dilansir oleh laman Barron’s Asia, 22 September 2016, nilai pencapaian dari pelaksanaan program tax amnesty yang sedang berjalan di Indonesia telah jauh melampaui ekspektasi awal pasar untuk pernyataan harta pada kisaran nilai US$ 30-US$ 50 miliar atau sekitar Rp 400 triliun-Rp700 triliun (US$ 1 = Rp 13.200).

Simak: Aa Gatot Minta Dibekingi Jokowi, Siapa Mafia Narkoba Itu?

JP Morgan, institusi perbankan komersial dan investasi yang berpusat di Amerika Serikat, bahkan memperkirakan nilai pencapaian final pada akhir pelaksanaan program pada 31 Maret 2017 dapat berlipat ganda serta menghasilkan pendapatan fiskal pada kisaran 0,3-0,5 persen dari total produk domestik bruto (PDB).

“Kami tidak mengesampingkan adanya pengurangan tarif pajak nominal, apabila pemerintah menilai program amnesti tersebut sukses,” papar Analis JP Morgan,Aditya Srinath.

ANGELINA ANJAR SAWITRI|BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

21 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

30 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

33 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

41 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP