TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik meminta sistem perpajakan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa lebih disederhanakan. Ini terkait dengan antusiasme masyarakat mengikuti amnesti pajak, termasuk pelaku UMKM.
"Kami juga aktif UKM-UKM-nya ikut tax amnesty. Dan ke depan, kami minta setelah kami ikut tax amnesty, sistem perpajakan untuk UMKM itu lebih disederhanakan," kata Suryani seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin, 10 Oktober 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Suryani berharap laporan pajak untuk pelaku UMKM, misalnya, tak sama dengan laporan pajak pengusaha atau konglomerat. Pendekatan dari petugas pajak pun seharusnya bukan ancaman, tapi lebih ke arah edukasi.
Harapan itu dikemukakan karena yang terjadi saat ini sistem pajak untuk UMKM menimbulkan ketakutan. "Isian lampirannya banyak banget," kata Suryani. Seharusnya, kata dia, untuk UMKM tinggal melihat saja penjualannya berapa. "Yang penting komponen-komponennya detail di dalamnya," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, petugas pajak harus duduk bareng dengan pelaku UMKM. Ini agar pelaku UMKM tidak ketakutan terlebih dahulu saat melihat formulir pajak. Selain itu, perlu disediakan satu desk khusus di kantor pajak untuk membimbing UMKM. "Tax amnesty ini kesempatan bagus bagi pemerintah untuk menambah pemasukan pajak dari masyarakat," kata Suryani.
Dia berharap pemasukan dari program tax amnesty bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membangun infrastruktur logistik. Contohnnya membangun pelabuhan atau jalan sampai daerah-daerah terpencil sehingga memudahkan pelaku UMKM untuk berdagang.
Dukungan bagi UMKM juga harus dilakukan melalui kebijakan-kebijakan yang memudahkan, bukan malah sebaliknya. Suryani mencontohkan adanya euforia sinergi BUMN di mana pemerintah daerah memberikan proyeknya lewat perusahaan-perusahaan pelat merah itu.
"Kalau UKM mau, lewat BUMN. Kami pikir enggak bisa begitu. Di negara-negara lain, untuk memudahkan UMKM, mereka ada pasarnya," pungkas Suryani.
AMIRULLAH