TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan berbasis online yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencapai 5.458 unit. "Kendaraan yang lolos uji kir hingga Oktober mencapai 3.996 unit," ucapnya dalam acara Forum Diskusi Publik Sektor Transportasi: Membangun Konektivitas Transportasi untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Thamrin Nine Hall, UOB Building, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut Budi, pengujian kendaraan bermotor itu merupakan hal wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan berbasis online. "Transportasi online adalah suatu keniscayaan. Transportasi online memang kita cintai, tapi tentu harus ikut aturan," ujarnya.
Uji kir merupakan salah satu syarat bagi angkutan online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dengan syarat lolos uji kir, kendaraan pribadi yang disewakan secara online dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 28 September lalu, Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu sosialisasi peraturan menteri tersebut selama enam bulan. Walaupun begitu, peraturan itu tetap akan berlaku pada 1 Oktober. “Untuk penertiban, petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan daripada penegakan hukum,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar.
Dalam forum tersebut, Budi meminta perusahaan-perusahaan taksi yang ada memaklumi diperpanjangnya waktu sosialisasi peraturan tersebut. "Saya berusaha merangkul semua pihak. Taksi yang existing kami harap mengerti bahwa dengan online akan tercipta kemudahan bagi masyarakat, murah, mudah, dan aman," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca:
Harga Baru Gas Industri, Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian
Harga Jual Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2017 Naik
Jumlah Turis Asing ke Bali Melonjak, dari Mana Saja?