TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengevaluasi perusahaan penerima fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendata perusahaan penerima tax allowance yang bisa merealisasi investasi.
"Ini agar ada perusahaan yang betul-betul bisa mendapatkan tax allowance dan jadi contoh untuk investor lain," kata Airlangga usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Tax Allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Insentif yang diterima pengusaha berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal. Pengurangan berlaku selama 6 tahun. Pengurangan diberikan per tahun masing-masing sebesar 5 persen dimulai dari tahapan produksi komersial.
Baca: Menperin Tantang Pengusaha Tumbuhkan 9.000 Wirausaha Baru
Menurut Airlangga, penerima tax allowance saat ini terhitung masih sedikit. Padahal pengurangan pajak menarik bagi investasi. "Untuk meningkatkan internal rate of return dari suatu investasi." Airlangga menambahkan tax allowance akan lebih menarik lagi jika investasinya dilakukan di luar Pulau Jawa.
Pemerintah telah menyetujui pemberian tax allowance kepada 18 perusahaan pada 2016 di beberapa sektor. Perusahaan penerima fasilitas tersebut antara lain PT Batutua Tembaga Raya yang memproduksi ingot tembaga (batangan murni), PT SMART Tbk (SMAR) untuk investasi pabrik biodiesel, dan PT Well Harvest Winning Alumina untuk produksi smelter bauksit. Selain itu ada PT Astra Daihatsu Motor, PT Megah Surya Pertiwi, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan PT Asa Himas Chemical.
Simak: Surplus 400 Ribu Ton, Tahun Ini Tidak Ada Paceklik Beras
Airlangga mengatakan pemerintah belum membahas penambahan penerima tax allowance. "Nanti akan dibahas lagi," kata dia.
VINDRY FLORENTIN