TEMPO.CO, Deli Serdang - PT Perkebunan Nusantara II (Persero) diduga menunda sejumlah kewajiban pembayaran akibat kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk sejak 2005 lalu. Hingga triwulan IV 2016, utang PTPN II disebut mencapai Rp 3,2 triliun.
Sejumlah kewajiban seperti pembayaran iuran kepada Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan pembayaran pajak perusahaan. Selain itu juga tertunda kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan dan pembayaran jaminan hari tua karyawan PTPN II yang belum mampu dilunasi manajemen.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN II Dahnil Ginting mengungkapkan, nasib ribuan karyawan PTPN II saat ini terancam akibat tumpukan utang itu. "Salah satunya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak pada pembayaran jaminan hari tua karyawan," kata Ginting kepada Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016, di Kantor Pusat PTPN II di Deli Serdang.
Selain itu, sambung Ginting, pembayaran gaji karyawan juga mulai tidak teratur yang juga diperkirakan akibat lilitan utang. "Biasanya gajian besar karyawan tanggal 10 setiap bulannya. Tapi beberapa bulan terakhir digeser menjadi tanggal 20," kata Ginting.
Krisis keuangan perseroan, kata Ginting, adalah dampak dari menyusutnya lahan produktif perusahaan karena dikuasai atau diambil masyarakat dan pengembang liar. "Tidak ada pilihan, SPBUN akan mengambil kembali lahan PTPN II yang dikuasai masyarakat secara ilegal," tutur Ginting. Puluhan ribu anggota SPBUN PTPN II, ujar Ginting, akan berdemonstrasi dan mengambil kembali lahan bulan ini.
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Syahrial, membenarkan tunggakan itu. Menurutnya, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PTPN II berjumlah Rp 36 miliar. Rinciannya, tunggakan pokok Rp 27 miliar dan bunga Rp 9 miliar.
Perusahaan perkebunan pelat merah itu terakhir kali membayar iuran pada September 2016. Itu pun untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Februari 2014. "Dampak dari tunggakan itu adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa diberikan kepada semua karyawan PTPN II sebelum tunggakan lunas," kata Syahrial kepada Tempo.
Direktur Utama PTPN II Teten Djaka Triyatna mengakui utang perseroan yang mencapai triliunan rupiah itu. Utang itu termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Namun Direksi, ujar Teten, tetap berkeyakinan akan mampu menyelesaikan semua kewajiban itu. "Direksi berkomitmen utang kepada BPJS Ketenagakerjaan akan lunas akhir tahun ini," kata Teten kepada Tempo.
Teten mengakui beban utang perseroan akan semakin berat karena penurunan produktivitas sawit, tebu dan tembakau karena sebagian besar lahan PTPN II dikuasai pihak lain secara ilegal. "Lahan produktif kami tinggal 54 ribuan hektare lagi. Ada pun 5.876 hektare berstatus eks hak guna usaha dikuasai masyarakat, dan 8.200 hektare sempat akan di kerjasamakan dengan pihak swasta untuk mendapat dana segar," tutur Teten.
Perseroan, katanya, sudah menyusun skema penyelesaian utang dan masalah tanah yang dikuasai penduduk. "Kami akan lakukan restrukturisasi, optimalisasi lahan yang masih dikuasai perusahan, melakukan perampingan manajemen, termasuk membuat opsi pensiun dini dan melakukan efisiensi di segala lini," ujarnya.
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara yang membidangi tenaga kerja dan kesehatan mencurigai adanya penyelewengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PTPN II. "Sangat tidak masuk akal menunda iuran mulai Maret 2014 hingga 2016. Sebab iuran itu sifatnya dipotong dari gaji. Apakah karyawan PTPN II tidak gajian sejak 2014 lalu?" Kata Iskandar Sakty Batubara.
SAHAT SIMATUPANG
Baca juga:
Bank Indonesia Teliti Uang Dimas Kanjeng, Hasilnya Adalah...
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia
Omong Soal Mario Teguh, Ibu Kiswinar: Ini Sudah Basi