TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan, pelarangan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. "Cantrang merusak secara ekonomi, ekologi, dan secara sosial dia menyebabkan konflik," kata Zulficar saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Menurut Zulficar, tiap tahun lokasi menangkap ikan bagi nelayan yang masih menggunakan cantrang semakin berkurang. Akhirnya banyak nelayan itu yang menangkap ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan (WPP) masing-masing. "Akhirnya konflik dengan nelayan lokal."
Sebelumnya, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ditemui sejumlah pengusaha sektor perikanan, para pengusaha meminta agar penggunaan cantrang diberikan kembali karena pendapatan mereka kini berkurang.
Selasa kemarin, 4 Oktober 2016, Kementerian Koordinator mengadakan rapat pembahasan cantrang itu bersama perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Zulficar yang mengaku berhalangan hadir di rapat itu, bercerita kalau dalam rapat tersebut pihaknya memberikan gambaran tentang rencana dan penanganan cantrang.
Dari keterangan Zulficar, pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memahami apa yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta memberikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan. "Mereka paham apa yang kami rencanakan," ujar dia.
Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika ditanyakan mengenai rapat tentang cantrang itu, mengatakan kalau wewenang mengurus nelayan ada di kementeriannya. "Kemenko itu hanya mengoordinasi," ucap Susi.
DIKO OKTARA