Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Diatur Khusus, OJK Izinkan Gadai Swasta Beroperasi  

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengizinkan perusahaan pegadaian swasta online beroperasi meskipun belum ada aturan khusus terkait dengan hal tersebut. “Mendaftarnya tetap sebagai perusahaan gadai swasta biasa. Online atau tidak, itu hanya pola pendekatan saja," ujar Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Oktober 2016, di kantor OJK, Jakarta.

Perusahaan pegadaian swasta online, menurut Edy, tidak harus diatur dalam regulasi fintech (financial technology) tersendiri. Perusahaan tersebut cukup diatur dengan regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Dulu karena tidak ada regulasi seperti ini, makanya kita masuk ke fintech. Tapi sekarang swasta pun sudah bisa melakukannya. Itu hanya pola pemasaran saja," ucapnya.

Dalam peraturan tersebut, OJK juga memberikan waktu hingga dua tahun bagi pihak swasta untuk mendaftarkan perusahaan pegadaian milik mereka. Modal minimum yang disyaratkan, Rp 500 juta untuk lingkup usaha kabupaten atau kota dan Rp 2,5 miliar, pun bisa dipenuhi hingga tiga tahun.

Namun, jika lewat dari periode itu, OJK juga tidak akan membekukan perusahaan yang belum terdaftar tersebut. Otoritas akan memberikan pilihan kepada masyarakat. "Nanti masyarakat akan bisa menilai sendiri. Silakan saja menggunakan yang tidak terdaftar, tapi sudah tahu kan, tidak ada perlindungan," tutur Edy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, OJK juga mensyaratkan bahwa sebuah perusahaan gadai swasta online tetap harus memiliki kantor. Hal ini agar OJK tetap bisa melakukan pengawasan.

Usaha pegadaian swasta berbasis online mulai bermunculan sejak tahun lalu. Salah satunya adalah Pinjam.co.id, yang menyediakan jasa gadai online pertama di Indonesia. Namun undang-undang terkait dengan pegadaian masih belum ada, termasuk UU Pegadaian yang terus mental di legislatif.

FAJAR PEBRIANTO | R.R. ARIYANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

8 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.


Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

16 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

21 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

23 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.


Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

24 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.


Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

24 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

26 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

27 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

Batas akhir lamaran 26 Maret 2024. Lamaran melalui situs resmi Pegadaian.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

27 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

28 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

Bagi masyarakat yang memiliki keahlian dibidang IT dapat melamar dan menyesuaikan kemampuan diri sesuai deskripsi pekerjaan yang sedang diperlukan oleh Pegadaian.