TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan payung hukum tentang plastik berbayar masih menunggu evaluasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.
"Saya sudah minta Dirjen untuk teliti lagi aturannya. Aturan sudah disiapkan, tapi masih dikonfirmasikan lagi dengan hal-hal di lapangan," kata Siti setelah menghadiri Konferensi Internasional IUFRO di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 4 Oktober 2016.
Siti menjelaskan, kebijakan plastik berbayar telah diujicobakan pada Februari-Mei 2016 di 22 kabupaten/kota. Lalu diperpanjang hingga Oktober 2016 yang berlaku secara nasional.
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan plastik berbayar secara nasional hingga Oktober ini dan bekerja sama dengan Aprindo. "Kebijakan ini mendapat dukungan masyarakat. Hasil kajian sampai dengan Mei, bagus sekali, terjadi penurunan pemakaian kantong plastik yang sangat besar," ucapnya.
Kebijakan tersebut, ujar Siti, telah berjalan di masing-masing daerah. Bahkan ada yang menerbitkan peraturan daerah, seperti Bandung yang menetapkan harga kantong plastik sebesar Rp 500. Begitu pun DKI Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia timur.
Baca Juga:
"Melihat implementasi di daerah yang berbeda-beda, pemerintah memperpanjang masa uji coba sampai akhir tahun ini. Yang sudah berjalan, di daerah memiliki regulasi masing-masing," tuturnya.
Siti menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Dan aturan ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan program plastik berbayar," katanya.
Sementara itu, terhitung 1 Oktober lalu, Aprindo menghentikan program plastik berbayar dengan alasan belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan kebijakan tersebut.
Aprindo beralasan, pihaknya menemukan kendala teknis di lapangan dengan diberlakukannya program plastik berbayar. Jadi Aprindo menunggu hingga adanya payung hukum yang sah untuk memudahkan pelaksanaan program tersebut di lapangan.
ANTARA