TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyusun standar pemberian sertifikat kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi kebun rakyat. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, standar dan ukuran sertifikasi ISPO harus jelas agar masyarakat yang memiliki lahan kelapa sawit kecil bisa mendapat sertifikat.
“ISPO menyangkut establishment. Kita harus buat standarnya untuk usaha kecil seperti apa dan untuk usaha besar seperti apa,” ujar Darmin dalam rapat koordinasi terkait dengan ISPO di kantornya, Senin, 3 Oktober 2016. Hadir dalam rapat koordinasi itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Hingga Juli, sertifikat ISPO telah diberikan untuk 184 perusahaan kelapa sawit. Menurut data Kementerian Koordinator Perekonomian, penerima sertifikat ISPO tersebut setara dengan luas lahan sekitar 1,3 juta hektare dan produksi 6,4 juta ton CPO per tahun. Hingga saat ini, penerima sertifikat ISPO baru mencakup perusahaan-perusahaan besar.
Baca: Apresiasi Capaian Tax Amnesty, Menkeu Puji Kinerja Ken
Untuk itu, ucap Darmin, pemerintah akan merancang kriteria yang jelas sehingga, baik perusahaan maupun petani kecil, bisa mendapat sertifikat ISPO. Perusahaan atau petani kecil juga harus dapat sertifikat kalau memang memenuhi standar.
Darmin menambahkan, membuat standar ini memang yang paling sulit, apalagi pemerintah tidak ingin menyusahkan rakyat. “ISPO kita harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar internasional.”
Menteri Perdagangan Enggartiasto mengatakan, walaupun ingin melibatkan berbagai komponen untuk menetapkan standar tersebut, pemerintah harus hati-hati dengan memasukkan pemantau independen dalam struktur kelembagaan yang berhak mengeluarkan sertifikat ISPO. “Pemerintah harus independen dalam menetapkan kriteria,” katanya.
Simak: Pesan Hasto kepada Ahok: Jangan Ikuti Bisikan Konsultan
Airlangga berujar, pemerintah harus mengacu pada standar keberlanjutan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Akreditasi terhadap perusahaan sebaiknya dilakukan auditor independen," tutur Airlangga.
ANGELINA ANJAR SAWITRI