Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Nilai Program Plastik Berbayar Bagus, Tapi....

image-gnews
Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah meneruskan program kantong plastik berbayar.

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan program tersebut telah membuat masyarakat sadar untuk mengurangi konsumsi plastik. Menurutnya,  sebagian konsumen  sudah menolak penggunaan plastik dan sebagian membawa kantong dari rumah saat berbelanja.

Sudaryatmo ingin pemerintah melengkapi kebijakan kantong plastik berbayar dengan dukungan aspek legal. "Ini kebijakan bagus tetapi tidak direncanakan dengan bagus," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2016. Karena itu,  pemerintah harus mempertegas kebijakan ini sebagai produk hukum yang mengikat.

Berdasarkan laporan dari peritel, Sudaryatmo menuturkan banyak konsumen mengeluhkan dasar hukum pengenaan biaya kantong plastik saat berbelanja. Sebagian pengusaha ritel,  dilaporkan konsumen ke kepolisian karena memberi harga pada kantong plastik. "Basisnya hanya surat edaran, mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi aturan baku sehingga teman-teman ritel punya basis hukum yang kuat."

Baca: Harga BBM Tetap, YLKI: Idealnya Jangan Sering Naik-Turun

Dia mengatakan pemerintah dapat meniru kebijakan plastik berbayar seperti yang diterapkan di Inggris. Pemerintah Inggris mempunyai lembaga publik penjaga kelestarian lingkungan yang menampung dana dari program plastik berbayar. Sudaryatmo membenarkan selama ini dana dari program plastik berbayar kembali ke pengusaha ritel, karena dianggap pembelian plastik," katanya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh seluruh toko ritel modern, mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya peraturan yang berkekuatan hukum. Langkah itu diambil Aprindo menyusul peritel modern menerima ancaman tuntutan karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana yang berkekuatan hukum," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey , Jumat, 30 September 2016.

Simak: DPR Minta Pengurangan Subsidi Listrik 900 VA Dikaji Lagi

Berdasarkan hasil evaluasi KLHK saat masa uji coba itu, terdapat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen di mana 87,2 persen masyarakat mendukung dan 91,6 persen masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Untuk itu, pemerintah memutuskan melanjutkan program tersebut dengan mengeluarkan surat edaran sambil menunggu Permen yang tengah dikaji,” ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | ALI HIDAYAT


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

21 hari lalu

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

30 hari lalu

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

13 Maret 2023

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

Penelitian mencatat tujuh dari 10 konsumen di kawasan Asia Pasifik cenderung memilih berbelanja secara daring sekaligus datang ke gerai.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

29 November 2022

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
29 Bank Masuk BI Fast, Mewakili 87 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional

Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada jumlah peserta BI Fast kini bertambah sebanyak 29 bank.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.