TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah meneruskan program kantong plastik berbayar.
Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan program tersebut telah membuat masyarakat sadar untuk mengurangi konsumsi plastik. Menurutnya, sebagian konsumen sudah menolak penggunaan plastik dan sebagian membawa kantong dari rumah saat berbelanja.
Sudaryatmo ingin pemerintah melengkapi kebijakan kantong plastik berbayar dengan dukungan aspek legal. "Ini kebijakan bagus tetapi tidak direncanakan dengan bagus," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2016. Karena itu, pemerintah harus mempertegas kebijakan ini sebagai produk hukum yang mengikat.
Berdasarkan laporan dari peritel, Sudaryatmo menuturkan banyak konsumen mengeluhkan dasar hukum pengenaan biaya kantong plastik saat berbelanja. Sebagian pengusaha ritel, dilaporkan konsumen ke kepolisian karena memberi harga pada kantong plastik. "Basisnya hanya surat edaran, mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi aturan baku sehingga teman-teman ritel punya basis hukum yang kuat."
Baca: Harga BBM Tetap, YLKI: Idealnya Jangan Sering Naik-Turun
Dia mengatakan pemerintah dapat meniru kebijakan plastik berbayar seperti yang diterapkan di Inggris. Pemerintah Inggris mempunyai lembaga publik penjaga kelestarian lingkungan yang menampung dana dari program plastik berbayar. Sudaryatmo membenarkan selama ini dana dari program plastik berbayar kembali ke pengusaha ritel, karena dianggap pembelian plastik," katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh seluruh toko ritel modern, mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya peraturan yang berkekuatan hukum. Langkah itu diambil Aprindo menyusul peritel modern menerima ancaman tuntutan karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.
“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana yang berkekuatan hukum," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey , Jumat, 30 September 2016.
Simak: DPR Minta Pengurangan Subsidi Listrik 900 VA Dikaji Lagi
Berdasarkan hasil evaluasi KLHK saat masa uji coba itu, terdapat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen di mana 87,2 persen masyarakat mendukung dan 91,6 persen masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Untuk itu, pemerintah memutuskan melanjutkan program tersebut dengan mengeluarkan surat edaran sambil menunggu Permen yang tengah dikaji,” ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ALI HIDAYAT