TEMPO.CO, Jakarta - Belum semua kepala daerah di Bali mengikuti program pengampunan pajak meskipun batas waktu pengenaan sebesar 2% tersisa dua hari.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nader Sitorus mengatakan baru beberapa melaporkan hartanya dan ikut program tax amnesty.
"Namun, jangan langsung dinyatakan mereka bermasalah. TA ini kan sifatnya pilihan, silakan ikut kalau merasa belum melaporkan semua atau silakan memperbaiki SPT juga boleh," tuturnya, Rabu (28 September 2016).
Di Bali terdapat 9 kabupaten/kota ditambah pemprov, sehingga ada sekitar 20 orang kepala daerah, yakni bupati wali kota, gubernur dengan kepala DPRD. Nader menyampaikan kepala daerah yang belum mengikuti pengampunan pajak bisa saja sudah tidak ada masalah dengan SPT-nya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali I Gusti Kade Sutawa mendesak pejabat di wilayah ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat dengan ikut tax amnesty. Menurutnya, sudah seharusnya sebagai pejabat mendukung program pemerintah pusat yang mencari dana tambahan.
Kade mendesak semua pejabat di lingkungan pemda dan pemprov di Bali ikut mendaftar tax amnesty agar dana tebusan bisa dimanfaatkan pemerintah. Selain itu, mereka tidak hanya meminta masyarakat saja melainkan ikut terlibat langsung.
"Harusnya dari gubernur sampai semua aparat ikut menunjukkan kalau mereka mendukung program ini," tuturnya.