TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio Non Performing Financing (NPF) atau kredit bermasalah perbankan syariah pada Juli 2016 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun NPF perbankan syariah masih lebih tinggi dibandingkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan secara industri.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan NPF perbankan syariah turun dari 4,89 persen pada Juli 2015 menjadi 4,7 persen pada Juli 2016. Sementara NPL perbankan secara industri sebesar 3,05 persen pada Juli 2016.
Baca Juga:
"NPF perbankan syariah paling tinggi disumbang oleh sektor perdagangan besar," kata Mulia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016. Ia mengatakan kredit macet di sektor perdagangan besar mencapai Rp2,28 triliun. Menurut dia, sektor perdagangan besar masih melemah akibat perlambatan ekonomi.
Perlambatan ekonomi juga berimbas kepada penyaluran pembiayaan perbankan syariah yang belum tumbuh. Menurut Mulia, rasio NPF tak akan tinggi jika ekonomi tidak melambat seperti saat ini.
Meski mendekati lima persen, NPF menunjukkan penurunan. Ia mengatakan penurunan tersebut mencerminkan bahwa perbankan syariah mampu memitigasi resiko pembiayaan. Ia mengatakan meski hampir semua perbankan syariah memiliki NPF sekitar 4 persen, belum ada bank syariah yang menyentuh angka 5 persen.
VINDRY FLORENTIN