TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi pengelola reksadana syariah untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari mengatakan pihaknya tengah membahas peraturannya. "Kami berharap bisa selesai akhir tahun ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Fadilah mengatakan kewajiban manajer investasi tersebut diatur dalam peraturan OJK. Pembahasannya, menurut dia, telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK.
Menurut Fadilah, salah satu tujuan peraturan tersebut ialah untuk meningkatkan pengelolaan produk syariah. Pasalnya, produk syariah di manajer investasi tidak dikelola dalam satu unit khusus.
Ia mengatakan manajer investasi akan diberi waktu satu tahun setelah aturan rampung guna membentuk unit usaha. Setelah peraturan berlaku, setiap manajer investasi yang memiliki produk syariah harus memisahkan pengelolaannya dengan bisnis konvensional.
Fadilah mengatakan, dalam peraturan OJK tersebut, manajer investasi akan diklasifikasikan berdasarkan modal yang disetor. Manajer investasi syariah klasifikasi I harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar. Sedangkan klasifikasi II harus menyetor modal minimal sebesar Rp 25 miliar. Klasifikasi tersebut akan membedakan jangkauan pengelolaan investasi.
VINDRY FLORENTIN